Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Korupsi Kominfo: M.T. Resmi Tersangka, LPHLH Apresiasi Kejari

Jejakkriminal.coid, Maros, Senin 23 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Maros menetapkan dan menahan M.T., Pejabat Pelaksana Pengadaan (PPP) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros tahun 2021–2022, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa internet.

Penetapan dilakukan melalui Surat Nomor: R-252/P.4.16/Fd.1/06/2025, disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros. Proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/P.4.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 18 Oktober 2024.

Hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.049.469.989, yang bersumber dari APBD Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  1. Primair: Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan atau penyidik dalam urusan penanganan perkara ini.

Siasat Pengembang di Balik Timbunan Maros: “Lahan Dibunuh, Bukan Mati Sendiri”

Langkah tegas Kejari Maros ini mendapatkan apresiasi dari Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH). Perwakilan LPHLH, Hamzah, menyatakan dukungannya dan mendorong Kejaksaan untuk tidak berhenti pada satu tersangka.

 “Kami mengapresiasi Kejari Maros atas penetapan tersangka M.T. dalam kasus Kominfo. Namun, kami juga mendesak agar Kejari segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana hibah KONI Maros yang nilainya cukup besar,” ujar Hamzah kepada media.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten adalah harapan publik untuk memutus rantai korupsi di daerah. LPHLH menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(**) mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250