Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

Tambang Ilegal Sekitar TPA Mandai, Polres Maros Janji Tindak Tegas, Kepala Desa Tegaskan Tak Ada Izin

Maros, Jejak👣 kriminal– Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, kembali menuai sorotan publik. Lokasi tambang di Desa Bonto Matenne, tepat di samping Tempat Pembuangan Akhir (TPA), membuat warga sekitar resah dan merasa dirugikan.

Mansyur, Warga setempat, menyebut praktik tambang di sekitar TPA bukan hal baru.

“Pemainnya itu-itu saja, kadang pindah lokasi tapi tetap berputar di sekitar TPA. Sudah lama dibiarkan, padahal dampaknya merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai alasan pemerataan tanah yang kerap dijadikan dalih penambang hanyalah kedok semata.

“Kalau benar pemerataan tanah, seharusnya untuk kepentingan umum. Faktanya, tanah hasil galian dijual ke developer perumahan. Ini murni bisnis ilegal yang merugikan warga, bukan untuk rakyat,” jelasnya.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang juga menimbulkan dampak langsung bagi warga.

“Setiap hari kami hirup debu karena truk mereka lewat jalan poros desa. Jalan rusak, rawan kecelakaan, dan keselamatan anak-anak jadi taruhannya, sementara aparat hanya diam,” keluh Mansyur, Minggu (28/9).

Sementara itu, Kepala Desa Bonto Matenne, Sahrul, menegaskan pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan izin terkait tambang tersebut.

“Kami selaku Pemerintah Desa tidak pernah mengeluarkan izin apapun. Kami tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang diduga ilegal itu,” ujarnya, Sabtu (27/9).

Dari pihak kepolisian, Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menyampaikan sikap resmi:

  1. Langkah konkret — Polres Maros akan melakukan pengecekan langsung dan pendalaman di lokasi tambang.
  2. Komitmen penegakan hukum — Kapolres Maros menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal.

Secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, kerusakan lingkungan dan pencemaran udara akibat tambang dapat dijerat Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Maros, Andi Dian, juga menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat. Senin, 29/09.

“Informasi dari warga sangat membantu kami. Walaupun kewenangan tambang ada di provinsi, kami tetap melakukan pengawasan. Terkait tambang di sekitar TPA, segera kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Mandai yang turut dimintai tanggapan belum memberikan komentar.

Writer: MirwanEditor: Mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250