Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

Eks Lurah Tombolo Ditangkap, Polisi Ungkap Modus PTSL Berbungkus Hibah Rugikan Warga Gowa

Gowa,jejakkriminal.co.id– Praktik penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali terungkap. Seorang mantan Lurah Tombolo berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polres Gowa setelah ditemukan dugaan pungutan liar bernilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldi Sulaiman dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya pungutan tak sesuai aturan terhadap warga yang mengurus sertipikat tanah. Pungutan dilakukan terhadap 78 bidang tanah, di mana masing-masing pemohon dibebani Rp5 juta, padahal program PTSL merupakan layanan gratis dari pemerintah pusat.

“Total pungutan mencapai lebih dari Rp307,7 juta. Seharusnya masyarakat hanya dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu, namun tersangka mengemasnya sebagai ‘hibah pemerintah’ sehingga warga percaya adanya biaya tambahan,” ujar Kapolres di Mapolres Gowa.

Program PTSL tersebut menyasar lahan milik masyarakat yang sebelumnya diberikan oleh Yayasan Upet Pekuburan Tionghoa di Tinggimae. Namun, alih-alih membantu proses legalitas tanah, tersangka justru memanfaatkan jabatannya sebagai lurah saat itu untuk menarik keuntungan pribadi.

Penyidikan Tipikor Polres Gowa telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah bukti, termasuk uang tunai serta dokumen pendaftaran PTSL. Berbagai kwitansi pembayaran yang mengarah pada praktik pungutan liar juga turut diamankan.

Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar menjelaskan bahwa dugaan praktik ini terbongkar setelah warga mengeluhkan adanya biaya Rp5 juta untuk memperoleh sertipikat. Dari pengembangan penyidikan, penyidik menemukan sisa pungutan sebesar **Rp(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250