Breaking News
Tambang Diduga Ilegal di Tanralili–Moncongloe Disorot, LIN Desak Kejelasan Penegakan Hukum Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026

Bangunan Tanpa Izin di Pettuadae Diduga Milik Eks Anggota DPRD, LBH SPK Angkat Bicara

Maros, Jejak kriminal. Co. Id— Sebuah bangunan dua lantai yang berdiri di perempatan Jalan Bambu Runcing dan Jalan Nasrun Amrullah, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) resmi.

Bangunan tersebut dikabarkan milik oknum mantan anggota DPRD Maros, berinisial SD. Selain persoalan izin, bangunan itu juga menuai polemik karena berdiri di atas lahan yang masih menjadi sengketa antara SD dan ahli waris almarhumah Hasia. Berdasarkan data sertifikat, lahan seluas sekitar 3 are tersebut hingga kini masih terdaftar atas nama ahli waris di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros.

Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan (SPK) Kabupaten Maros mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros segera turun tangan. LBH SPK meminta pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan tersebut serta memediasi pihak-pihak yang terlibat untuk membuka dokumen warkah tanah secara transparan.

“Kami meminta pemerintah setempat secepatnya melakukan mediasi dan memeriksa legalitas transaksi lahan tersebut. Diduga oknum SD membeli lahan itu dari salah satu ketua RW atau dusun. Kami juga mendesak Pemkab Maros melakukan sidak atas izin bangunan di wilayah Kelurahan Pettuadae,”ujar Hamzah, Pengurus LBH SPK Kabupaten Maros, kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Sementara itu, Amirullah, salah satu ahli waris almarhumah Hasia, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dipanggil ataupun mengetahui adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebut-sebut menjadi dasar pengalihan lahan tersebut.

“Kami tidak pernah menerima panggilan sidang atau gugatan apa pun. Tiba-tiba kami menerima putusan PTUN. Kami keberatan atas itu, karena PBB masih kami bayar hingga tahun lalu, dan sertifikat tanah juga masih aktif atas nama keluarga kami. Orang tua kami tidak pernah membuat akta hibah kepada siapa pun,” jelas Amirullah saat dikonfirmasi di kediamannya.

Sampai berita ini diterbitkan, SD selaku pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
Team telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan dan panggilan telepon, namun hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan belum merespons.
Upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai bentuk penerapan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yakni prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*) team

 

JAMC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250