Breaking News
Tambang Diduga Ilegal di Tanralili–Moncongloe Disorot, LIN Desak Kejelasan Penegakan Hukum Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026
Blog  

Tambang Diduga Ilegal di Tanralili–Moncongloe Disorot, LIN Desak Kejelasan Penegakan Hukum

Jejakkriminal. MAROS, SULAWESI SELATAN – Aktivitas pengerukan tanah yang menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material di Kecamatan Tanralili dan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Dugaan persoalan legalitas kegiatan tersebut mendorong perlunya pemeriksaan dan penjelasan dari pihak terkait.

Berdasarkan dokumentasi lapangan pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 14.31 WITA, sebuah ekskavator terlihat beroperasi di area yang telah mengalami penggalian. Sejumlah truk juga terpantau berada di lokasi untuk mengangkut material hasil pengerukan.
Tim investigasi mendatangi dua wilayah, yakni Kurusumange, Kecamatan Tanralili, serta Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe.

Dari penelusuran tersebut, tim memperoleh informasi mengenai aktivitas pengerukan yang disebut telah berlangsung selama beberapa waktu.

Seorang petugas lapangan bernama Jo Syarif menyampaikan bahwa kegiatan di salah satu lokasi telah berlangsung sekitar satu minggu.
“Sudah sekitar satu minggu beroperasi,” ujar Jo Syarif kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Ia juga menyebut inisial SL sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Selain itu, Jo Syarif mengatakan aparat penegak hukum (APH) sempat mendatangi lokasi. Namun, tujuan kedatangan aparat dan tindak lanjutnya belum dapat dipastikan.

Aktivitas Pengerukan di Moncongloe Turut Disorot

Di lokasi lain, kawasan Moncongloe, tim investigasi memperoleh informasi bahwa aktivitas pengerukan diduga telah berlangsung cukup lama. Kegiatan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pihak berinisial ABS dan YSF. Identitas maupun peran masing-masing pihak masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kendaraan pengangkut material kerap keluar-masuk kawasan tersebut.

“Sering ji masuk, Pak. Mobil besar dan mobil Dyna, dan tidak pernah ji berhenti,” ungkap sumber itu kepada awak media.

Menanggapi persoalan tersebut,DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulsel melalui Muhammad irwandi Divisi Lingkungan Hidup dan Satwa menegaskan bahwa dugaan kerusakan lingkungan harus mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan LIN menilai, aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan informasi mengenai dugaan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pemeriksaan di lapangan, pengecekan dokumen perizinan, serta penilaian dampak terhadap lingkungan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan.

“Kerusakan lingkungan harus ditindak sesuai aturan. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan,” demikian sikap yang disampaikan LIN melalui Divisi Lingkungan Hidup dan Satwa.

LIN juga mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan sesuai bukti dan peraturan perundang-undangan.(**) tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250