Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Kepala Desa Bontolempangan Angkat Bicara Soal Tambang Diduga Ilegal yang Masih Beroperasi, Aph Bungkam

MAROS, Jejakkr iminal.co.id – Aktivitas pengambilan material gunung yang diduga tidak mengantongi izin di kawasan karst Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, masih terus beroperasi hingga Senin (22/06/2026). Kondisi tersebut memicu sorotan masyarakat dan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Berdasarkan hasil pantauan media di lokasi, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material masih terlihat beroperasi. Sebagian kawasan perbukitan karst tampak mengalami perubahan kontur akibat pengerukan yang diduga telah terjadi dalam kurun waktu tertentu.

Kawasan tersebut diketahui merupakan bagian dari hamparan karst Bontolempangan yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan udara dan penyangga keseimbangan lingkungan. Selain itu, bentang alam karst merupakan salah satu kekayaan geologi yang menjadi ciri khas Kabupaten Maros.

Salah seorang sopir yang berada di lokasi mengaku mengetahui pihak yang mengelola aktivitas pengambilan material tersebut. Menurutnya, kegiatan itu dikelola oleh Hambali.

“Yang kelola di sini Pak Hambali,” singkatnya saat ditemui di lokasi.

Dalam upaya konfirmasi, media memperoleh keterangan dari Hambali yang meliputi sejumlah warga dan sopir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengambilan material tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya, Hambali mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan. Mengenai legalitas kegiatan, Hambali mengakui aktivitas tersebut belum memiliki izin resmi.

Sementara itu, Kepala Desa Bontolempangan, Muhammad Warif, menyampaikan bahwa pemerintah desa menyerap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya menimbulkan dampak yang kompleks bagi masyarakat.

“Di satu sisi aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan infrastruktur desa, seperti jalan yang mengalami kerusakan akibat mobilitas kendaraan berat, serta potensi dampak lingkungan yang perlu menjadi perhatian bersama. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat menggantungkan sumber penghidupannya pada aktivitas tersebut karena keterbatasan lapangan pekerjaan dan belum adanya sumber ekonomi alternatif yang mampu memberikan jaminan pendapatan bagi warga,” ujar Warif. Selasa, 23/06/2026

Menurutnya, diperlukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan agar kebutuhan ekonomi masyarakat tetap terpenuhi tanpa harus bergantung pada aktivitas yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum maupun lingkungan.

Terkait adanya anggapan pembiaran, Warif menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan maupun penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan.

“Pemerintah Desa tidak pernah memberikan dukungan terhadap kegiatan yang bertentangan dengan peraturan-undangan. Namun perlu dipahami bahwa kewenangan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan berada pada instansi teknis dan aparat penegak hukum yang berwenang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa selama ini lebih berperan menjaga stabilitas sosial masyarakat, menyampaikan aspirasi warga, serta melaporkan berbagai kondisi yang terjadi kepada pihak terkait.

Menanggapi pertanyaan terkait adanya teguran kepada pengelola tambang, Warif menyebut pemerintah desa belum memperoleh informasi resmi mengenai langkah-langkah administratif yang pernah dilakukan instansi yang berwenang.

“Sampai saat ini Pemerintah Desa belum memperoleh informasi resmi mengenai adanya teguran tertulis maupun tindakan administratif lainnya dari instansi yang berwenang terhadap aktivitas tersebut,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada aparat penegak hukum Polres Maros terkait aktivitas tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi.(*)

Tim

(Ir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250