Saat Hukum Tunduk, Gunung-Gunung Mulai Runtuh di Tengah Dugaan Mafia Oknum Tambang Pattontongan

Maros. Jejak kriminal. Co. Id — Deru alat berat memecah keheningan perbukitan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Minggu, 10/05/2026.

Gunung yang dulu hijau dan dipenuhi pepohonan kini perlahan berubah menjadi hamparan tanah merah penuh bekas galian. Dari belakang hingga ke bagian depan kawasan, luka-luka alam mulai tampak jelas di titik koordinat 5.109915°S, 119.562119°E.

Warga sekitar mengaku resah melihat aktivitas pengerukan yang terus berlangsung. Mereka menilai kerusakan lingkungan mulai terlihat nyata, mulai dari perubahan kontur tanah hingga hilangnya kawasan hijau yang selama ini menjadi penyangga alam di wilayah tersebut.

“Dulu gunung tanah ini hijau, sekarang mulai habis dikeruk. Bekas galiannya muncul terus,” ujar Eman salah seorang warga.

Menurut keterangan salah satu masyarakat bernama Rais, aktivitas tersebut disebut milik seseorang yang berinisial Hdr.

“Itu milik Pak Hdr,” ungkap Rais saat ditemui media.

Dari hasil penelusuran di lapangan dan jejak digital yang dihimpun, Hdr disebut merupakan pemain lama dalam aktivitas galian tanah di wilayah Maros. Bahkan, beredar dugaan dia merupakan oknum Aph salah satu Institusi sehingga berjalan tanpa hambatan.

Sorotan keras datang dari Irwandi, anggota DPC Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros. Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas pengerukan yang merusak lingkungan dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kalau gunung terus dikeruk tanpa pengawasan dan tindakan tegas, maka yang hancur bukan hanya alam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegas Irwandi.

Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas tersebut, termasuk dokumen lingkungan dan izin operasionalnya.

Aktivitas pengerukan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kegiatan pertambangan atau izin tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Warga berharap kawasan Pattontongan tidak terus menjadi korban pengerukan demi kepentingan segelintir pihak. Sebab bagi masyarakat, gunung bukan sekadar tanah, tetapi bagian dari kehidupan dan penyangga lingkungan yang selama ini menjaga keseimbangan alam di wilayah Maros.(*) tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250