Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

Sorotan PHLH Terhadap LPJ Komite SMA 1 Maros: Transparansi atau Sekedar Formalitas?

JEJAKKRIMINAL.CO.ID,👣| Maros,JPM- Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup kembali menegaskan bahwa SMA 1 Maros tidak boleh lagi ada sumbangan yang berkedok Komite, yang diduga menjadi beban orang tua murid.

Setelah sebelumnya Pihak Komite SMA 1 menjelaskan terkait penggunaan dana komite, namun Hamzah anggap hal itu melanggar aturan yang sudah jelas mengatakan tidak boleh ada pungutan sumbangan apa lagi berkedok dana komite.

“Kami mengecam keras tidak ada lagi praktek pungutan bentuk apapun di Komite SMA Negeri 1 Maros, dan sudah jelas dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, jadi tidak ada alasan terkait hal itu”,jelas Hamzah kepada awak media pada Jum’at 23 Mei 2025.

Hamzah juga menegaskan bahwa jika hal itu terjadi wajib APH untuk bertindak tegas, serta terkait penggunaan anggaran komite yang sudah bertahun tahun wajib diperiksa terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

“Jika terjadi lagi, wajib untuk Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki kasus ini, serta pihak Komite Sekolah juga harus transparan dan memberikan ke pada orang tua siswa dan siswi terkait realisasi anggaran yang telah digunakan selama ini, karena dimana angka 800-900 Juta per Tahun diduga banyak keganjalan”,tegas Hamzah.

Harusnya jika pihak komite sekolah SMA Negeri 1 Maros peduli akan mutu pendidikan sekolahnya, harusnya pihak Komite mencari rekanan luar untuk berkontribusi dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan di SMA NEGERI 1 MAROS, bukan malah orang tua murid yang dibebankan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250