Blog  

Ketua PERJOSI Maros Laporkan Pemilik Warung ke Polisi, Klaim Dihina saat Investigasi Dugaan Prostitusi

Viral nusantara,MAROS – Ketua Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Tallasa, melaporkan seorang perempuan berinisial FR yang disebut sebagai pemilik sebuah warung di Lingkungan Belang-Belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, ke Satreskrim Polres Maros, Rabu (22/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta tindakan yang menurut pelapor menghalangi kerja jurnalistik saat proses klarifikasi atas pemberitaan dugaan praktik prostitusi yang disebut berlangsung di warung tersebut.

Tallasa menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya bersama Zaenal, jurnalis iNews07, melakukan investigasi pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Keduanya mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi informasi mengenai dugaan praktik prostitusi yang diduga berkedok warung kopi.

Menurut Tallasa, saat itu mereka memperkenalkan diri sebagai jurnalis dan menanyakan kepada FR mengenai pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan Satpol PP Kabupaten Maros. Ia mengaku mendapat jawaban bahwa tidak ada surat pernyataan yang diberikan setelah pemeriksaan.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh Tallasa dari Kepala Satpol PP Kabupaten Maros, H. Eldrim Saleh, disebutkan bahwa pihak Satpol PP telah memberikan surat pernyataan terkait hasil pemeriksaan tersebut. Perbedaan informasi itu kemudian menjadi bagian dari pemberitaan yang dipublikasikan pada 20 Juli 2026.

Sehari setelah berita diterbitkan, Satpol PP kembali mendatangi warung tersebut dan menjadwalkan pemilik warung hadir untuk dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Maros pada 22 Juli 2026. Tallasa juga menghadiri pertemuan tersebut.

Menurut Tallasa, dalam pertemuan di ruang Kepala Satpol PP, dirinya ditanya mengenai keterlibatannya dalam pemberitaan tersebut. Setelah mengakui ikut menyusun dan mempublikasikan berita, ia mengaku menerima sejumlah ucapan dari FR yang dianggap merendahkan kehormatan serta profesinya sebagai jurnalis.

Tallasa juga mengaku dituduh sering mendatangi warung tersebut bersama rekannya. Tuduhan itu dibantahnya. Ia menegaskan hanya satu kali datang ke lokasi untuk kepentingan investigasi jurnalistik.

Merasa nama baik dan profesinya diserang, Tallasa kemudian meninggalkan lokasi dan membuat laporan resmi ke Polres Maros.
Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh Ketua PERJOSI Maros.

Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan tidak seharusnya diwujudkan dalam bentuk penghinaan atau tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.

Salim juga meminta Polres Maros menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menekankan bahwa ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan penyidik yang akan dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, FR belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan Tallasa. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sementara itu, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh Satreskrim Polres Maros. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan proses hukum yang berlaku.(**) tim perjosi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250