Breaking News
Jangan Jadikan Satpam Tameng,DPD PERADI Profesional Maros Desak Pembenahan Internal RSUD La Palaloi Tambang Diduga Ilegal di Tanralili–Moncongloe Disorot, LIN Desak Kejelasan Penegakan Hukum Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​
Blog  

Jangan Jadikan Satpam Tameng,DPD PERADI Profesional Maros Desak Pembenahan Internal RSUD La Palaloi

JEJAKKRIMINAL. MAROS, 29 OKTOBER 2026 — Sekum DPD PERADI Profesional kab. Maros. Dr. H. Muh Iqram, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan serius atas polemik pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros yang belakangan viral di media sosial, menyusul keluhan keluarga pasien mengenai penjelasan kapasitas tempat tidur, sikap petugas keamanan, dan pelayanan yang mereka harapkan ketika membawa anggota keluarganya untuk memperoleh pertolongan medis.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar masalah perilaku seorang satpam. Jika evaluasi hanya berakhir pada pemindahan tugas atau penonaktifan petugas keamanan, sementara sistem pelayanan, penerapan standar operasional prosedur (SOP), koordinasi antarpersonel, dan mekanisme penerimaan pasien tidak diperiksa secara menyeluruh, maka akar persoalannya berpotensi tetap tidak terselesaikan.

“Jangan sampai seorang satpam dijadikan satu-satunya pihak yang menanggung seluruh persoalan, sementara sistem dan tata kelola pelayanan rumah sakit tidak pernah diuji secara serius. Kita harus berani memeriksa apakah SOP benar-benar dijalankan, apakah petugas memahami tugas dan kewenangannya, apakah komunikasi antarpersonel berjalan baik, serta apakah keselamatan pasien sungguh menjadi prioritas utama,” tegas Iqram.

BUKAN SEKADAR MASALAH SATPAM, TETAPI PERTANGGUNGJAWABAN SISTEM PELAYANAN

Iqram menilai, kejadian yang viral tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Maros dan manajemen RSUD dr. La Palaloi untuk melakukan evaluasi menyeluruh, objektif, dan berbasis bukti.

Dalam pelayanan rumah sakit, petugas keamanan memang memiliki peran menjaga ketertiban dan membantu mengarahkan pengunjung. Namun, penilaian terhadap kondisi medis, penentuan tingkat kegawatdaruratan, keputusan klinis, serta tindakan medis bukan merupakan kewenangan satpam.

Karena itu, ketika terjadi persoalan penerimaan pasien di IGD, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada sikap petugas keamanan. Harus ditelusuri bagaimana pasien pertama kali diterima, siapa yang melakukan asesmen awal, bagaimana dokter dan perawat memberikan penjelasan, bagaimana status ketersediaan tempat tidur ditentukan, serta apakah keputusan mengarahkan pasien ke fasilitas lain dilakukan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan keselamatan pasien.

 

“Kalau persoalannya hanya komunikasi satpam, tentu itu harus dibenahi. Tetapi kalau terdapat kelemahan dalam SOP, pengawasan, koordinasi, atau pengambilan keputusan pelayanan, maka yang harus dievaluasi adalah keseluruhan sistem. Rumah sakit tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa petugas tertentu sudah diberi sanksi, lalu menganggap persoalan selesai,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa kritik ini bukan vonis bahwa seluruh petugas RSUD dr. La Palaloi tidak profesional. Kritik ini merupakan tuntutan agar dugaan kelemahan pelayanan diperiksa secara terbuka, berdasarkan kronologi, rekam medis, keterangan para pihak, dan dokumen pelaksanaan SOP.

 

UU KESEHATAN MENEMPATKAN KESELAMATAN PASIEN SEBAGAI KEWAJIBAN, BUKAN SEKADAR SEMBOYAN

 

Dari perspektif hukum kesehatan, Iqram merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang hingga kini berstatus berlaku.

 

Pasal 4 ayat (1) huruf c menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sementara itu, Pasal 173 ayat (1) mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien serta menyusun standar prosedur operasional dengan mengacu pada standar pelayanan kesehatan.

 

Selanjutnya, Pasal 276 mengatur hak pasien untuk mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya dan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, serta standar pelayanan yang bermutu.

 

Ketentuan-ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa SOP bukan sekadar dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan akreditasi. SOP merupakan instrumen pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang harus diterapkan secara nyata dalam setiap proses pelayanan.

 

“Dalam perspektif hukum, pertanyaannya sederhana: apakah hak pasien telah dihormati, apakah prosedur yang berlaku telah dilaksanakan, dan apakah setiap keputusan pelayanan dapat dipertanggungjawabkan? Jawabannya tidak cukup disampaikan melalui konferensi pers. Harus ada pemeriksaan yang dapat diuji berdasarkan bukti,” jelasnya.

 

Iqram menambahkan, kondisi IGD yang penuh memang dapat menjadi kendala nyata dalam pelayanan. Akan tetapi, informasi mengenai keterbatasan kapasitas tidak dengan sendirinya menjawab apakah asesmen awal, penilaian kegawatdaruratan, stabilisasi jika diperlukan, komunikasi kepada keluarga, serta pengaturan rujukan telah dilakukan dengan benar.

 

Oleh sebab itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada kondisi klinis pasien, kronologi kejadian, standar pelayanan yang berlaku, rekam medis, dan hasil pemeriksaan yang objektif. Jangan mendahului proses pemeriksaan, tetapi jangan pula menjadikan alasan administratif sebagai pembenaran otomatis.

 

PENGHARGAAN DAN WACANA TAMBAHAN ANGGARAN RP100 MILIAR HARUS DIUJI DENGAN KINERJA NYATA

 

Iqram juga menyoroti wacana penambahan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk rumah sakit daerah yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, apabila wacana tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan RSUD dr. La Palaloi, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar kebutuhan, tujuan penggunaan, prioritas belanja, serta indikator keberhasilan yang terukur.

 

Ia menegaskan, penghargaan dan tambahan anggaran tidak boleh menjadi tujuan yang berdiri sendiri ketika persoalan mendasar dalam pelayanan pasien belum dipastikan terselesaikan.

 

“Jangan sampai kita sibuk membicarakan penghargaan, pembangunan fisik, dan tambahan anggaran yang nilainya sangat besar, tetapi masyarakat masih mempertanyakan bagaimana pelayanan diberikan ketika mereka datang membutuhkan pertolongan. Rumah sakit bukan dinilai semata-mata dari gedung, peralatan, atau besarnya anggaran, melainkan dari kemampuan memberikan pelayanan yang aman, cepat, manusiawi, dan sesuai kebutuhan medis,” tegasnya.

 

Menurutnya, setiap rencana penambahan anggaran daerah harus disertai kajian kebutuhan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila benar terdapat wacana anggaran Rp100 miliar, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah dana tersebut merupakan alokasi yang telah ditetapkan, usulan anggaran, rencana investasi, atau sekadar pernyataan kebijakan.

 

Anggaran sebesar itu semestinya dievaluasi berdasarkan manfaat konkret bagi masyarakat, termasuk kecukupan tenaga medis dan tenaga kesehatan, ketersediaan tempat tidur yang benar-benar dapat digunakan, kesiapan alat kesehatan, sistem rujukan, peningkatan kompetensi SDM, serta pembenahan tata kelola dan SOP pelayanan.

 

“Uang rakyat harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik. Jika anggaran ditambah, harus jelas apa masalah yang hendak diselesaikan, apa target yang hendak dicapai, dan bagaimana masyarakat dapat mengawasi hasilnya. Jangan sampai investasi besar hanya menghasilkan peningkatan fasilitas, tetapi tidak diikuti perubahan mendasar pada mutu pelayanan,” ujarnya.

 

EVALUASI PEMERINTAH DAERAH DAN APH HARUS MENYENTUH AKAR PERSOALAN

 

Sebagai rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Maros, RSUD dr. La Palaloi harus menjadi bagian dari pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Karena itu, Iqram meminta Bupati Maros bersama perangkat daerah yang membidangi kesehatan dan pengawasan internal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit, bukan hanya menyelesaikan polemik melalui tindakan terhadap satu orang petugas.

 

Evaluasi tersebut setidaknya harus mencakup:

 

1. Audit pelaksanaan SOP IGD, terutama penerimaan pasien, asesmen awal, penentuan tingkat kegawatdaruratan, stabilisasi, dan prosedur ketika kapasitas pelayanan penuh.

2. Pemeriksaan kompetensi dan pembagian kewenangan petugas, termasuk apakah petugas keamanan memahami batas tugasnya dan mengetahui mekanisme eskalasi kepada tenaga medis.

3. Evaluasi manajemen kapasitas dan rujukan, termasuk pencatatan ketersediaan tempat tidur, alasan penggunaan tempat tidur yang tampak kosong, dan prosedur pengalihan pasien ke fasilitas lain.

4. Pemeriksaan mutu pelayanan dan pengaduan masyarakat, termasuk rekam medis, catatan pelayanan, keterangan petugas, serta dokumentasi yang relevan dengan tetap menjaga kerahasiaan pasien.

5. Evaluasi kebutuhan anggaran dan kinerja manajemen, agar kebijakan investasi maupun penghargaan didasarkan pada capaian mutu pelayanan, bukan sekadar indikator administratif.

 

Iqram juga meminta aparat penegak hukum (APH) menelaah persoalan ini secara proporsional sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Pemeriksaan harus dilakukan tanpa prasangka, tanpa tekanan politik, dan tanpa menjadikan viralnya suatu kejadian sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

 

“Jangan menunggu masyarakat kembali mengunggah video dan membuat kegaduhan di media sosial baru kemudian dilakukan evaluasi. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab pengawasan. Rumah sakit juga memiliki kewajiban untuk membangun sistem pengaduan yang efektif, sehingga masyarakat tidak harus mencari perhatian publik terlebih dahulu untuk mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

 

PERSPEKTIF AKADEMISI: SOP ADALAH INSTRUMEN KESELAMATAN, BUKAN FORMALITAS

 

Dari perspektif akademis, Iqram memandang kualitas pelayanan rumah sakit harus diukur melalui keterpaduan tiga unsur utama: struktur, proses, dan hasil pelayanan.

 

Struktur mencakup ketersediaan tenaga, sarana, prasarana, serta dukungan anggaran. Proses mencakup kepatuhan pada SOP, komunikasi, ketepatan asesmen, koordinasi, dan pengambilan keputusan klinis. Sementara itu, hasil mencakup keselamatan pasien, mutu layanan, kesinambungan penanganan, serta kepercayaan masyarakat.

 

Ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan. Fasilitas yang memadai tidak otomatis menjamin pelayanan yang baik apabila proses kerjanya tidak berjalan sesuai standar. Sebaliknya, tenaga yang kompeten juga membutuhkan sistem yang jelas, dukungan sumber daya, serta pengawasan yang efektif.

 

“Dalam kajian administrasi publik dan hukum kesehatan, masalah pelayanan tidak boleh hanya dilihat sebagai kesalahan individu. Kita harus menilai apakah terdapat kegagalan sistem, kelemahan pengawasan, ketidakjelasan pembagian kewenangan, atau SOP yang tidak diterapkan secara konsisten. Jika akar masalahnya sistemik, penyelesaiannya juga harus sistemik,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa pembinaan dan pemberian sanksi kepada petugas dapat menjadi bagian dari tindakan korektif, tetapi bukan pengganti audit mutu pelayanan. Perbaikan harus menghasilkan perubahan nyata, mulai dari pelatihan, penataan alur pelayanan, peningkatan kompetensi komunikasi, hingga pengawasan berkala yang dapat diukur.

 

LIMA TUNTUTAN KONKRET DPD PERADI PROFESIONAL

 

Berdasarkan persoalan tersebut, DPD PERADI Profesional Kab. maros mendorong lima langkah berikut:

 

* Pertama, Pemerintah Kabupaten Maros membuka hasil evaluasi pelayanan RSUD dr. La Palaloi kepada publik dengan tetap melindungi data pribadi dan kerahasiaan medis pasien.

* Kedua, manajemen rumah sakit melakukan audit internal terhadap pelaksanaan SOP IGD dan menyampaikan langkah korektif beserta target waktu pelaksanaannya.

* Ketiga, pemerintah daerah mengevaluasi kinerja manajemen rumah sakit berdasarkan indikator mutu dan keselamatan pasien, bukan hanya capaian administratif atau pembangunan fisik.

* Keempat, wacana tambahan anggaran sekitar Rp100 miliar harus disertai kajian kebutuhan, perencanaan penggunaan dana, indikator hasil, dan mekanisme pengawasan yang transparan.

* Kelima, APH menindaklanjuti indikasi pelanggaran sesuai kewenangan apabila ditemukan bukti yang cukup, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.

 

DPD PERADI Profesional Kab. Maros menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi institusi atau individu tertentu sebelum pemeriksaan selesai. Tujuannya adalah memastikan bahwa pelayanan kesehatan daerah berjalan sesuai hukum, standar profesi, dan kepentingan masyarakat.

 

PENUTUP: JANGAN BIARKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERKIKIS

 

Iqram menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Maros tidak menuntut pelayanan yang mewah atau berlebihan. Masyarakat mengharapkan pelayanan yang layak, komunikasi yang manusiawi, pemeriksaan sesuai kebutuhan medis, dan kepastian bahwa ketika mereka datang mencari pertolongan, keselamatan pasien benar-benar menjadi prioritas.

 

“Jangan sampai masyarakat harus viral terlebih dahulu untuk memperoleh perhatian. Jangan pula kita merasa persoalan telah selesai hanya karena seorang petugas sudah dipindahtugaskan atau dirumahkan. Ukuran keberhasilan evaluasi bukanlah seberapa cepat sebuah kontroversi mereda, melainkan apakah sistem pelayanan benar-benar berubah menjadi lebih baik,” tegasnya.

 

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa rumah sakit daerah merupakan institusi pelayanan publik yang menyangkut hak dasar, keselamatan, dan martabat manusia.

 

“Kalau pemerintah serius membangun kesehatan daerah, mulailah dari hal paling mendasar: pastikan SOP dijalankan, SDM memahami tugasnya, manajemen bertanggung jawab, dan pasien memperoleh pertolongan sesuai kebutuhan medisnya. Jangan hanya membangun rumah sakitnya, tetapi abaikan kualitas pelayanannya. Sebab, bagi masyarakat yang sedang sakit, yang paling dibutuhkan bukan janji, penghargaan, atau angka anggaran yang fantastis, melainkan pertolongan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.”

 

Dr. H. Muh Iqram, S.H., M.H.

Sekum DPD PERADI Profesional Kab. Maros

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250