Hukum  

Pengerukan Tanah di Pallantikang Masih Beroperasi, Tantangan DLH dan Polres Maros Turun Tangan

MAROS, Jejakkriminal — Aktivitas pengerukan tanah di Lingkungan Pangkajene, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah diberitakan, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material disebut masih berlangsung.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 31  Agustus dan 1 September 2026, terlihat alat berat masih melakukan pengerukan tanah. Sejumlah kendaraan jenis Dyna juga terpantau keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material hasil pengerukan.

Salah seorang operator alat berat, Utta, sebelumnya menyebut aktivitas tersebut diduga dikelola seseorang berinisial Srf, sementara alat berat disebut berkaitan dengan pihak berinisial Cllng dan Frds.

Saat dikonfirmasi, Lurah Pallantikang. Selasa, 01/09/2026. Nurjannah Yunus, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros dan berencana turun ke lokasi bersama tim terkait.

Menurutnya, pihak pemilik lahan menyampaikan bahwa pengerukan dilakukan untuk pembuatan kolam ikan dengan tujuan menjadikan lahan yang sebelumnya kurang produktif menjadi lahan produktif. Kelurahan juga menyarankan pemilik lahan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan terkait rekomendasi alih fungsi lahan.

Namun, hasil penelusuran di lapangan memunculkan informasi lain. Material tanah dari lokasi tersebut diduga diperjualbelikan dan diarahkan ke salah satu kawasan perumahan di wilayah Marusu.

Tim juga menemui pihak yang disebut berinisial Srf dan Frds, yang membenarkan adanya keterkaitan mereka dengan pengelolaan aktivitas di lokasi tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Unit Tipiter Polres Maros terkait langkah penegakan hukum maupun pemeriksaan aktivitas tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi DLH Kabupaten Maros dan Polres Maros untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar sesuai peruntukan lahan, memiliki dasar perizinan yang diperlukan, serta apakah pengangkutan dan dugaan penjualan material tanah telah sesuai ketentuan.

Publik tentu menunggu kejelasan. Apakah pengerukan tersebut murni untuk pembuatan kolam ikan sebagaimana keterangan pemilik lahan, atau terdapat aktivitas lain di balik pengangkutan material?

Jejakkriminal akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan keberimbangan.(*) mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250