Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Hukum  

Kanit Tipiter Baru Tapi Penindakan Tambang Ilegal Dinilai Belum Tegas, KOMAKS : Rapor Merah Polres Maros

Maros, Sulsel. Jejakkriminal— Koalisi Mahasiswa Anti Kerusakan Lingkungan (KOMAKS) memberikan rapor merah kepada Polres Maros atas lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang hingga menjelang akhir tahun 2025 masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Maros. Sabtu, 27/12/2025.

Penanggung Jawab Aksi KOMAKS, Muhammad Sakri, S.H.I, menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah tegas meskipun aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung di kawasan karst, hutan lindung, wilayah yang memiliki nilai cagar budaya, Serta sampai saat ini daerah Mandai

“Kami menilai penegakan hukum masih sangat lemah. Penghentian aktivitas di lapangan tanpa proses hukum lanjutan tidak menyelesaikan persoalan dan tidak menimbulkan efek jera. Ini justru membuka ruang pembiaran terhadap kerusakan lingkungan,” tegas Sakri.

Ia mengungkapkan bahwa pasca aksi unjuk rasa sebelumnya, aparat sempat turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas tambang. Namun hingga kini tidak ada informasi terbuka terkait penyelidikan lanjutan, penetapan tersangka, maupun proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Bahkan Kanit Tipiter Polres Maros saat ini telah berganti nahkoda. Namun pergantian tersebut belum menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Maros. Hingga kini, publik belum memperoleh kejelasan terkait langkah penegakan hukum yang transparan, sehingga memunculkan pertanyaan tentang keseriusan aparat dalam menjalankan fungsi penindakan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, KOMAKS masih menemukan indikasi aktivitas pertambangan tanpa izin di beberapa titik.

Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam kawasan yang seharusnya dilindungi negara.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, perusakan lingkungan bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kawasan karst dilindungi melalui PP Nomor 26 Tahun 2008 jo. PP Nomor 13 Tahun 2017, kawasan hutan lindung diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, serta kawasan bernilai sejarah dan budaya dilindungi oleh UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Hingga berita ini diterbitkan, saat konfirmasi pada tanggal 26/12/2025. pihak Polres Maros melalui Kanit Tipiter belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi oleh awak media.

KOMAKS menegaskan akan terus melakukan pemantauan, konsolidasi, serta menggelar aksi lanjutan apabila aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas, transparan, dan akuntabel demi menyelamatkan lingkungan hidup di Kabupaten Maros.(*) Jurnalis: mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250