Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Polri  

LIDIK PRO Warning Polres Maros: Jangan Lamban Tangani Kasus Mafia Solar Terduga Tersangka Ilham

Publik Minta Transparansi, LIDIK PRO Siap Bawa ke Polda Sulsel

JEJAKKRIMINAL.CO.ID, Maros – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros melayangkan peringatan keras (warning) kepada Polres Maros terkait lambannya proses hukum kasus dugaan mafia solar dengan terduga tersangka Ilham bin Sanawing (39).

Ilham ditangkap Satreskrim Polres Maros pada 13 Juni 2025 bersama barang bukti solar subsidi. Berkas perkaranya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros, namun dikembalikan (P-19) dengan alasan belum cukup bukti. Ironisnya,Ilham kini tidak lagi ditahan setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari penasihat hukumnya.

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, menegaskan kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kecurigaan publik.

“Kasus mafia solar sudah jelas-jelas merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil. Tapi kenapa penanganannya begitu lamban? Kami memberi warning keras kepada Polres Maros agar segera menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Sebagai bentuk kontrol publik, LIDIK PRO melayangkan sejumlah pertanyaan resmi kepada penyidik Polres Maros:

  1. Apa alasan utama Jaksa mengembalikan berkas perkara (P-19) terduga tersangka Ilham?
  2. Bagian mana dari berkas perkara yang dinilai belum lengkap oleh Jaksa?
  3. Langkah apa saja yang sudah dilakukan penyidik untuk memenuhi petunjuk Jaksa?
  4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan penyidik melengkapi berkas sebelum kembali dilimpahkan?
  5. Jika berkas kembali dinyatakan kurang oleh Jaksa, bagaimana langkah hukum Polres selanjutnya?

Menurut Ismar, jawaban terbuka dari Polres Maros sangat penting untuk menghindari dugaan adanya intervensi atau permainan dalam penanganan kasus mafia solar tersebut.

“Jika Polres Maros tidak segera memberikan klarifikasi dan mempercepat proses hukum, kami siap melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel,” tegasnya.

Aktivis LIRA Kritik Polres Maros: Mafia BBM Ilegal Harus Ditahan, Bukan Wajib Lapor

Sampai berita ini diterbitkan, penyidik Polres Maros dalam perkara Ilham belum memberikan respon saat dikonfirmasi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250