Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Aktivis LIRA Kritik Polres Maros: Mafia BBM Ilegal Harus Ditahan, Bukan Wajib Lapor

Jejakkriminal.co.id,Maros – Pengungkapan praktik ilegal penyimpanan solar bersubsidi di sebuah rumah kosong di Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros menuai sorotan. Pasalnya, meski ditetapkan sebagai tersangka, pria berinisial RS hanya dikenai wajib lapor oleh Polres Maros.

Kasus ini bermula saat Sat Reskrim Polres Maros melakukan penggerebekan pada Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Dari lokasi, polisi menyita 10 tandon berisi solar subsidi dan sejumlah barang bukti lain. RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola usaha ilegal tersebut.

Namun, kebijakan penyidik yang hanya mewajibkan RS untuk lapor, tanpa menahan, dipertanyakan publik. Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, saat dikonfirmasi membenarkan status hukum tersebut.

 “Wajib lapor,” singkatnya, Jumat (15/8/2025).

Menanggapi hal itu, Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Muhammad Amri, mendesak Polres Maros agar menahan tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana hingga 6 tahun penjara.

 “Kalau ancamannya 6 tahun, berarti wajib ditahan. Tidak ada alasan untuk tidak menahan. Ayo Pak Kapolres, jangan gentar menegakkan kebenaran,” tegas Amri. Minggu, 17/08/2025 saat di temui salah satu warkop di Maros.

Amri menambahkan, mafia BBM ilegal harus segera diproses secara transparan dan dilimpahkan ke kejaksaan. Ia menilai penegakan hukum yang tebang pilih justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat.(*) Mirwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250