Blog  

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul di Hadapan Aktivitas Tambang? Aktivitas Tambang di Pattontongan Terus Dibiarkan

Maros, jejakkriminal — Aktivitas penambangan galian tanah di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan publik. Meski kerap dikeluhkan warga dan disebut terpantau jelas dari jalan raya, aktivitas alat berat dan keluar masuk kendaraan pengangkut tanah masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Minggu, 10/05/2026

Dalam pantauan di lokasi, aktivitas tersebut diduga bermodus pemerataan lahan. Namun fakta di lapangan menunjukkan banyaknya kendaraan dump truck keluar masuk membawa material tanah dari area pengerukan. Aktivitas alat berat juga terlihat masih beroperasi di sejumlah titik lokasi.

Di area tersebut bahkan terpasang papan bertuliskan, “Tanah Timbunan Ini Tidak Untuk Dikomersilkan, Hanya Untuk Proses Loading.” Meski demikian, aktivitas transportasi darat tetap terlihat berlangsung secara intens dan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang ada di lapangan, beberapa  warga yang menyebut aktivitas tersebut disebut milik seorang pria berinisial R ada yang menyebut Y dan adapun yang menyebut berinisial A. 

Hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pemilik tambang tersebut. Terkait legalitas maupun izin aktivitas pengerukan tanah tersebut.

Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) melalui Herman menyampaikan kritik keras terhadap dugaan pembiaran aktivitas penambangan yang terus berlangsung. Menurutnya, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ketika membayangkan dugaan aktivitas yang merusak lingkungan.

“Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah lalu tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas yang diduga merusak lingkungan. Jika alat berat terus bekerja dan truk pengangkut masih bebas keluar masuk, masyarakat tentu bertanya di mana ketegasan penegakan hukum,” tegas Herman.

Ia juga menyoroti dugaan modus pemerataan lahan yang sering dijadikan alasan dalam aktivitas pengerukan tanah. Menurutnya, aparat terkait harus membuktikan secara terbuka legalitas kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan ancaman di tengah masyarakat.

“Kalau memang hanya pemerataan, kenapa material tanah terus diangkut dalam jumlah besar? Jangan sampai papan larangan komersil hanya menjadi formalitas di lapangan,” tambahnya.

Herman mencatat kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan bukanlah persoalan sepele. Dampaknya dinilai dapat memicu kerusakan alam hingga mengancam masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

“Percuma sidak jika setelah itu aktivitas tetap berjalan seperti biasa. Penegakan hukum jangan sampai terlihat sujud di bawah kaki mafia tambang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang,” tutupnya.(*) tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250