Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

Eksekusi 2 Rumah di Maros Diduga Salah Objek, Oknum Merusak Pagar di Luar Objek Tercantum Dalam Putusan

Jejakkriminal.co.id- Maros (Sulsel)-Eksekusi dua rumah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai aksi protes oleh warga pemilik rumah dengan mengadang truk yang mengakut alat berat ke lokasi
eksekusi lahan di Lingkungan Sambotara Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Kamis (27/2/2025).

Wakapolres maros beserta Polisi wanita (polwan) kemudian menarik paksa sejumlah emak-emak yang berdiri di depan truk. Bahkan seorang emak-emak berteriak histeris saat diamankan sejumlah polwan.

“Ada kendala sedikit. Kendalanya, penolakan dari yang punya rumah tapi bisa kita negosiasikan dan alhamdulillah berjalan lancar. Aman,” ujar Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya.

Langkah diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan eksekusi.

“Kami menerjunkan sebanyak 205 personel gabungan dari berbagai satuan untuk memastikan eksekusi lahan ini berjalan lancar dan aman,” tuturnya.

Rinciannya 145 Personel Polres Maros dan peleton Polwan, 30 Personel Ditsamapta Polda Sulsel dan 30 Dari Satuan Brimob.

Eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1005 K/ PDT/2004 tanggal 13 juli 2005. Dalam perkara antara H. Rajja Bin Roja (Pemohon Eksekusi), melawan H. Makku Dkk (Termohon Eksekusi).

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Maros dalam hal ini  Mastur,S.H.,M.H menyatakan, “Dalam putusan ini ada 2 rumah yang harus dibongkar,” tegasnya.

Dia menambahkan pada putusan tahun 1982, kedua belah pihak membuat perjanjian agar pemilik rumah membongkar sendiri rumahnya. Namun karena rumah tersebut tidak dibongkar, penggugat kembali melayangkan gugatan hingga terakhir tahun 2005.

“Perkara ini bermula tahun 1982 lalu dieksekusi lahan tapi karena 2 rumah ini tidak dibongkar karena ada perjanjian dibongkar sendiri tapi tidak dibongkar akhirnya digugat lagi sama penggugat,” terangnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan, 2 alat berat escavator sudah mulai beroperasi meratakan bangunan dan tanaman.

Objek yang di ekseskusi, Satu unit rumah kayu panggung ukura 6×7,5 M2 dan satu unit rumah batu (Permanen) ukuran 6×9 M2.

Setelah serah terima oleh pihak kejaksaan ke pihak  kepolisian, camat,lurah dan Pengacara Pemohon Eksekusi (Kuasa Hukum Lettu Inf. Amiruddin) yang merupakan Ahli Waris H. Rajja Bin Roja.

Pukul 14.15 Wita, terjadi keributan antara Lettu Inf. Amiruddin dengan pihak tereksekusi, akibat pembongkaran pagar yang tidak tercantum dalam putusan. Dari situlah pihak kepolisian maros menarik personelnya dari lokasi kejadian.

Dengan memakai lengkap seragam dinas, terlihat jelas oknum TNI tersebut Lettu Inf. Amiruddin memerintahkan operator excavator merusak pagar yang tidak tercantum dalam putusan pengadilan.

“Rumah ini dibangun setelah ada putusan, tadi pengadilan menyampaikan kami menutut dulu pidananya. Setelah ada putusan baru dia membangun tanah ini, berarti rumah ini adalah milik kami. Kami akan pagar karena ini adalah tanah kami, tegasnya Lettu Inf. Amiruddin kepada awak media.

Sedangkan, pengacara dari tereksekusi. Mursani, S.H., M.H. menyatakan dimana dalam putusan tersebut tidak menyebutkan persil dan kohirnya. Menurut kami ini adalah salah objek, dimana rinci nomor persil 64 CI jadi dasar penunjukan lokasi. Dimana objek tersebut adalah nomor persil 46 kohir 56 CI dan persil 46 kohir 125 CI,” ungkapnya. (Irwan)

Writer: mirwanEditor: mirwan sulsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250