PANGKEP, JEJAKKRIMINAL.COM — Persoalan pelayanan administrasi di Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), dipertanyakan pihak keluarga Hawatiah terkait belum ditandatanganinya berkas surat keterangan ahli waris.
Berkas tersebut berkaitan dengan Hawatiah, ahli waris dari Rudding bin Borahima. Pihak keluarga mengaku telah melengkapi persyaratan yang sebelumnya diminta pihak kelurahan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) serta putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun, hingga kini berkas tersebut disebut belum mendapatkan tanda tangan dari Lurah Biraeng, Rustam.
“Kami sudah melengkapi semua berkas yang diminta pihak kelurahan, termasuk sertifikat hak milik dan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Tetapi sampai sekarang berkas ahli waris belum juga ditandatangani,” ungkap pihak keluarga.
Keluarga kemudian mempertanyakan kepastian pelayanan serta alasan berkas tersebut belum ditandatangani. Mereka mengaku telah membawa persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia dan DPRD Pangkep untuk mendapatkan perhatian serta tindak lanjut sesuai kewenangan.
Sementara itu, Penasehat LBH Panrita Maros, Syahril, meminta Pemerintah Kabupaten Pangkep melakukan evaluasi apabila dalam pelayanan ditemukan adanya proses yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, pelayanan publik harus mengedepankan transparansi, kepastian prosedur, serta memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat. Ia juga menyinggung UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Keluarga berharap apabila masih terdapat kekurangan dokumen, pihak kelurahan menyampaikannya secara terbuka agar dapat segera dilengkapi. Sebaliknya, apabila persyaratan telah lengkap, mereka berharap proses administrasi segera mendapatkan kepastian.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Biraeng Rustam belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim Turukale.com untuk memperoleh penjelasan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan, namun belum mendapatkan respons.
Pihak Kelurahan Biraeng tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut.(**)
Dikutip Sumber:
Www.Turukale.com















