Palu, Jejakkriminal.co.id– Polda Sulawesi Tengah kembali mengambil langkah tegas terhadap personel yang diduga terlibat pelanggaran hukum. Seorang anggota berinisial Briptu YS diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng setelah namanya terseret dalam dugaan penggelapan beberapa unit mobil di Kota Palu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.31 Wita di Jalan Cut Nyak Dien, Palu. Usai diamankan, Briptu YS langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Subbid Wabprof Bidpropam.
Sebagai tindakan awal, yang bersangkutan kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos untuk memastikan proses penyidikan internal berjalan objektif dan tanpa hambatan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota. “Setiap personel yang diduga melanggar pasti kami proses sesuai aturan. Saat ini yang bersangkutan berada dalam pengawasan Propam,” ujarnya.
Hingga kini, 18 saksi telah diperiksa, terdiri dari 9 pemilik kendaraan, 2 penerima gadai, dan 7 saksi pendukung lainnya
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Briptu YS diduga melanggar:
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
- PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri (terkait perbuatan merugikan masyarakat dan institusi).
- Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.Pelanggaran disersi, karena tidak melaksanakan tugas tanpa izin selama sekitar tiga bulan.
Kombes Djoko menegaskan bahwa proses kode etik dan disiplin masih berjalan sesuai ketentuan. Ia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini ditangani Propam.
“Tidak ada ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan publik. Penegakan aturan akan terus kami kedepankan,” pungkasnya.(**)















