Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Briptu YS Diamankan Polda Sulteng Terkait Dugaan Penggelapan Mobil, Ini Pasal dan Sanksinya

Palu, Jejakkriminal.co.id– Polda Sulawesi Tengah kembali mengambil langkah tegas terhadap personel yang diduga terlibat pelanggaran hukum. Seorang anggota berinisial Briptu YS diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng setelah namanya terseret dalam dugaan penggelapan beberapa unit mobil di Kota Palu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.31 Wita di Jalan Cut Nyak Dien, Palu. Usai diamankan, Briptu YS langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Subbid Wabprof Bidpropam.

Sebagai tindakan awal, yang bersangkutan kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos untuk memastikan proses penyidikan internal berjalan objektif dan tanpa hambatan.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota. “Setiap personel yang diduga melanggar pasti kami proses sesuai aturan. Saat ini yang bersangkutan berada dalam pengawasan Propam,” ujarnya.

Hingga kini, 18 saksi telah diperiksa, terdiri dari 9 pemilik kendaraan, 2 penerima gadai, dan 7 saksi pendukung lainnya

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Briptu YS diduga melanggar:

  1. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
  2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
  3. PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri (terkait perbuatan merugikan masyarakat dan institusi).
  4. Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.Pelanggaran disersi, karena tidak melaksanakan tugas tanpa izin selama sekitar tiga bulan.

Kombes Djoko menegaskan bahwa proses kode etik dan disiplin masih berjalan sesuai ketentuan. Ia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini ditangani Propam.

“Tidak ada ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan publik. Penegakan aturan akan terus kami kedepankan,” pungkasnya.(**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250