Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Diduga Sarat Suap, Proyek Perumahan di Lahan Pertanian Maros Tuai Kecaman: Regulasi Nasional Dilanggar

JEJAKKRIMINAL.CO.ID, Maros – Sabtu 17 Mei 2025 – Dugaan pelanggaran hukum dalam alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Sekretaris LSM Pekan 21, Amir Kadir, SH, menegaskan bahwa lahan yang berada di Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, merupakan kawasan pertanian produktif dan menjadi salah satu penyangga ketahanan pangan di Kabupaten Maros.

“Alih fungsi lahan ini bukan hanya cacat prosedur, tapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting nasional. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan lahan pertanian di seluruh Indonesia,” ujar Amir, Jumat (16/5).

Amir mengungkap adanya indikasi kuat bahwa lahan tersebut dialihfungsikan secara ilegal, dan prosesnya diduga melibatkan praktik suap. Menurut informasi yang beredar, perwakilan dari pihak pengembang disebut menyerahkan dana sebesar  miliaran kepada oknum pejabat berinisial M. Uang tersebut diberikan dengan perjanjian bahwa jika izin alih fungsi tak disetujui, dana akan dikembalikan. Namun kenyataannya, izin dikabulkan, sementara sejumlah pihak lain hanya mendapatkan “ampas”, termasuk seorang kepala dusun.

Dalam penelusuran lebih lanjut, seorang saksi berinisial H menyebut dirinya melihat dan mendengar langsung proses penyerahan dana tersebut, yang juga disaksikan oleh HH dan rekan-rekannya.

Pelanggaran Terhadap Regulasi Nasional

Amir menyebut bahwa praktik ini diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Pasal 44 melarang alih fungsi lahan produktif kecuali untuk kepentingan strategis nasional.

Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Pemerintah daerah dilarang mengeluarkan izin pembangunan di lahan sawah yang masuk dalam peta LP2B nasional.

Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018

Mengharuskan semua pihak untuk mengidentifikasi dan mempertahankan LP2B sebagai bagian dari ketahanan pangan.

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Menyatakan bahwa pembangunan perumahan harus sesuai dengan tata ruang dan lokasi bebas dari risiko bencana.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Melarang pengembang menawarkan properti yang tidak sesuai kondisi riil dan berisiko bagi konsumen.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mewajibkan adanya AMDAL sebelum pembangunan dilakukan.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Menegaskan bahwa layanan publik, termasuk penerbitan izin, harus bebas dari konflik kepentingan dan gratifikasi.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan sanksi dan keputusannya dapat dibatalkan.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Perumahan Subsidi di Maros Dinilai Tidak Layak, PHLH Soroti Ketidakpatuhan Regulasi

Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan tata ruang dan dapat diberhentikan jika melanggar hukum.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum Amir Kadir mendesak Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin alih fungsi lahan di Kabupaten Maros. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan ancaman nyata terhadap ketahanan pangan kita,” tegasnya.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, Amir mengkhawatirkan praktik semacam ini akan meluas ke daerah lain, mempercepat hilangnya lahan pertanian produktif, dan membahayakan masa depan generasi bangsa.(*) Mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250