Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Perumahan Subsidi di Maros Dinilai Tidak Layak, PHLH Soroti Ketidakpatuhan Regulasi

JEJAKKRIMINAL.CO.ID,Maros,Sulawesi Selatan- Sekretaris Jenderal Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (PHLH), Hamzah, angkat suara terkait keluhan sejumlah konsumen yang membeli rumah subsidi di Perumahan Bumi Salewangang Emas, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.

Dalam keterangan resminya, Hamzah menyatakan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, kawasan perumahan tersebut belum layak untuk dipasarkan kepada masyarakat.

“Kami menilai kawasan itu belum memenuhi standar sebagai hunian yang layak, nyaman, dan aman. Fasilitas penunjang seperti akses jalan sangat minim, dan kawasan itu juga merupakan area persawahan yang rawan banjir. Ini sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jalan utama menuju perumahan saat ini dipasang portal, karena diketahui merupakan aset milik Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Provinsi Sulawesi Selatan.

Hamzah juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pangan. Ia merujuk pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), yang menegaskan bahwa lahan persawahan tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan demi menjaga ketahanan pangan nasional (Detik.com, 18 April 2025).

Potret: Kondisi Perumahan

Lebih lanjut, Hamzah mengingatkan bahwa pengembangan perumahan di kawasan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

  1. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur bahwa setiap perumahan harus memenuhi standar infrastruktur dan kelayakan lingkungan.
  2. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang melarang alih fungsi lahan pertanian pangan kecuali untuk kepentingan umum dan sesuai peraturan.
  3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar dan perlindungan dari produk atau jasa yang merugikan.
  4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pembangunan memperhatikan daya dukung lingkungan serta mencegah dampak negatif seperti banjir.

Demo Berulang kali, Korlap FORKOMPAK Respon Tanggapan Camat Marusu.

HLH mendesak agar pihak pengembang dan instansi pemerintah segera mengevaluasi dan memperbaiki proyek tersebut demi melindungi hak-hak konsumen serta mencegah dampak kerugian yang lebih besar di masa depan.(**) team

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250