Blog  

Sumbangan Dibungkus Kesepakatan, Forum Pendidikan Soroti Praktik Komite SMAN 1 Maros

JEJAKKRIMINAL. CO.ID, MAROS – Menanggapi keluhan sejumlah orang tua siswa terkait dugaan adanya pungutan yang dilegalkan oleh Komite Sekolah, Kepala SMA Negeri 1 Maros, Takdir S.Pd, memberikan klarifikasi bahwa segala bentuk sumbangan dari orang tua bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Komite Sekolah adalah mitra resmi dan sah dari pihak sekolah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Komite bukan lembaga pemungut, melainkan fasilitator antara sekolah dan masyarakat,” jelas Takdir.

Ia menjelaskan bahwa program kerja sekolah disusun berdasarkan hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam dokumen RKAS itulah dipetakan kebutuhan yang dapat dibiayai dari Dana BOS dan yang membutuhkan dukungan masyarakat.

Kejari Maros Sambut DPD HIPSI Sulsel: Bangun Komunikasi yang Positif

“Tidak ada unsur pemaksaan. Kami sangat menghargai partisipasi orang tua, namun jika tidak memberikan sumbangan pun tidak menjadi masalah. Semua bantuan bersifat sukarela dan dikelola secara transparan,” tegasnya.

Takdir juga menambahkan bahwa meskipun Dana BOS tergolong besar, penggunaannya dibatasi oleh regulasi. Contohnya, kegiatan ekstrakurikuler tidak dapat dibiayai secara rutin setiap bulan, melainkan hanya saat kegiatan lomba. Untuk itu, Komite Sekolah turut berperan dalam mendukung pembinaan secara berkelanjutan.

Diduga Sarat Suap, Proyek Perumahan di Lahan Pertanian Maros Tuai Kecaman: Regulasi Nasional Dilanggar

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 1 Maros, Lory Hendra Jaya, turut menanggapi isu terkait proses wawancara orang tua saat penerimaan siswa baru yang di dalamnya ada sumbangan sukarela yang di cantumkan.

Kejaksaan Maros: Perlu Penyelidikan atas Dugaan Penyimpangan Anggaran Screen House Modern Marusu

“Benar, kami melakukan wawancara kepada setiap wali murid. Dalam wawancara tersebut memang ada poin-poin kesepakatan, termasuk soal sumbangan sukarela. Namun publik hanya menyoroti poin sumbangan, padahal ada juga pembahasan tentang tata tertib dan jam pelajaran,” kata Lory saat ditemui di Kafe Berkah Kopi, Sabtu (17/02/2025).

Dengan dukungan Komite dan orang tua, SMA Negeri 1 Maros kini berhasil masuk dalam 10 besar sekolah terbaik di Sulawesi Selatan—pencapaian yang tidak lepas dari kolaborasi semua pihak.

Lory juga menyebutkan bahwa saat ini sekolah memiliki lebih dari 1.000 siswa dengan 27 kegiatan ekstrakurikuler aktif yang membutuhkan dukungan pembiayaan. Dana yang dikelola Komite setiap tahunnya berkisar Rp800 juta, dan seluruhnya dipertanggungjawabkan dalam laporan tahunan.

Terkait permintaan sejumlah orang tua siswa untuk melihat dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Komite, Lory mengatakan, “Nanti kami akan rapatkan terlebih dahulu.”

Sementara itu, Masdar, dari Tim Hukum Forum Pemerhati Pendidikan Maros, menyampaikan bahwa dana Komite pada dasarnya bukan hal yang dilarang karena Komite merupakan mitra resmi sekolah. Namun, ia menekankan pentingnya prinsip efisiensi.

“Kalau memang ada pungutan, harus disesuaikan dengan kebutuhan dan dilakukan serendah-rendahnya. Jika kegiatan tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan anggaran, maka lebih baik ditunda atau tidak dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya formulir pernyataan yang harus ditandatangani orang tua murid terkait sumbangan.

“Jika sudah ada draf yang dibuat satu pihak lalu diberikan ke pihak lain untuk ditandatangani, itu bukan sukarela. Itu bentuk tekanan, karena tidak memberi ruang bagi orang tua untuk menolak. Kalau benar-benar sukarela, cukup umumkan: ‘Yang ingin menyumbang silakan, yang tidak juga tidak masalah’,” ujarnya.

Masdar berharap, pada penerimaan siswa baru tahun 2025, tidak ada lagi praktik serupa yang dilakukan oleh sekolah dengan alasan apa pun. Terlebih, kata dia, sudah ada surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun pada proses penerimaan siswa baru.(team)

Editor: Mr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250