Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Kawasan Karst Bulusaraung Maros Terancam, LIN Sulsel Minta Polda Sulsel Tegakkan Hukum

Maros,Jejak kriminal. Co. Id— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan bersama Aliansi (KOMAKS) kembali meminta atensi serius Polda Sulawesi Selatan atas aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan telah menyentuh kawasan karst yang dilindungi undang-undang. Sabtu, 10/1/2026.

Desakan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar pada 18 Desember 2025, yang hingga kini belum menunjukkan hasil konkret berupa penutupan lokasi tambang maupun penyitaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Muhammad Sakri, SH.i yang menyampaikan pernyataan sikap saat aksi 18 Desember 2025, menilai belum adanya langkah tegas aparat penegak hukum menimbulkan kekhawatiran publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Aksi pada 18 Desember 2025 adalah bentuk tuntutan agar hukum ditegakkan. Namun sampai hari ini belum ada informasi resmi mengenai penutupan tambang atau penyitaan alat berat. Padahal, jika aktivitas itu benar menyentuh kawasan karst, maka jelas ada pelanggaran serius,” ujar Muhammad Sakri, SH.i Rabu (10/1)

Ia menegaskan, kawasan karst merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi strategis sebagai sistem tata air alami dan penyangga ekosistem, sehingga tidak dapat ditambang secara sembarangan.

Secara hukum, aktivitas pertambangan di kawasan karst diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • khususnya Pasal 69 ayat (1), yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dan mematuhi ketentuan lingkungan, termasuk larangan beroperasi di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,yang menetapkan kawasan karst sebagai bagian dari kawasan lindung geologi yang harus dilindungi dari kegiatan yang merusak.
  • PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki persetujuan lingkungan serta melarang aktivitas yang berpotensi merusak kawasan lindung.
  • Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst,yang menegaskan bahwa kawasan karst tertentu tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan karena nilai strategisnya bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Jika aparat membiarkan aktivitas tambang di kawasan karst tanpa izin dan tanpa penindakan, maka itu sama saja mengabaikan perintah undang-undang. Kami meminta Polda Sulsel transparan dan tegas,” tegas Muhammad Sakri.

DPD LIN Sulsel dan Aliansi KOMAKS menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi susulan, termasuk mengawal pelaporan kepada seluruh lembaga pengawas lainnya apabila tidak ada kejelasan penanganan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan tambang ilegal di kawasan karst tersebut.(*) mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250