Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

Penerbitan SHM di Atas Lahan Kawasan Hutan Mangrove, Polres Maros Harus Tindak Pelaku

JEJAKKRIMINAL.CO.ID, MAROS( SULSEL)-Kepolisian Resort Maros tengah menyelidiki kasus perusakan kawasan hutan mangrove seluas 6 hektare di pesisir Kabupaten Maros.

Terduga berinisial AM, diduga melakukan pembabatan pohon mangrove jenis api-api dengan menggunakan alat pemotong mesin.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga setempat terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan mangrove Desa Kuri Caddi.

“Penyidik telah meminta keterangan dari ahli lingkungan hidup. Untuk terlapor berinisial AM,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, kepada wartawan, Jumat (24/1/2025) kemarin.

Kerusakan lingkungan yang ditemukan meliputi pembabatan pohon mangrove yang luasnya mencapai 6 hektare, yang kini telah berubah menjadi lahan terbuka.

“Setelah dilakukan perhitungan kerusakan lingkungan, kami temukan sekitar 6 hektare lahan yang dirusak,” ungkap Aditya.

Menurut keterangan terlapor, kawasan hutan mangrove tersebut dirusak dengan tujuan untuk membuka lokasi tambak ikan. AM mengklaim bahwa ia telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.

“Yang bersangkutan ingin membuat tambak ikan. Setelah kami kumpulkan informasi, kami temukan bahwa lahan tersebut memang terdaftar atas nama terlapor dengan SHM,” jelasnya.

Namun, kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait asal usul penerbitan SHM tersebut.

“Kami masih menyelidiki bagaimana penerbitan SHM di atas lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan mangrove. Tanaman mangrove ini sudah ada sejak lama, jauh sebelum SHM itu diterbitkan, dan kita tahu bahwa mangrove termasuk tanaman yang dilindungi,” tegas Aditya.

Penyelidikan ini terus berlanjut untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam proses penerbitan sertifikat yang diduga terkait dengan perusakan kawasan hutan mangrove tersebut.(**)

 

kabar Maros

Writer: restuEditor: Iwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250