Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Penanganan Diduga Tidak Tepat, LBH 212 Desak Polres Maros Terapkan Pasal Penganiayaan Berat

Jejakkriminal.co.id, Maros, 13 November 2025 — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur kembali mendapat sorotan. Korban bersama keluarga, didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH 212 Maros, mendatangi Polsek Turikale untuk mempertanyakan proses hukum yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata luka yang dialami korban.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 19 Agustus 2025, dan hingga hari ini, pelaku belum ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum korban menilai proses penyidikan mandek dan tidak mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan yang mengakibatkan luka fisik cukup serius.

LBH 212 Maros mengungkapkan bahwa penyidik Polsek Turikale menetapkan perkara tersebut sebagai penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP (Tipiring). Padahal, menurut pihak keluarga, korban mengalami cedera signifikan berupa dua gigi patah akibat pukulan keras, serta rasa sakit di bagian dada setelah ditendang, yang membuat korban tidak dapat beraktivitas dan menghentikan usaha berdagang selama satu bulan.

“Dengan kondisi luka seperti ini, tidak masuk akal jika masih dikategorikan sebagai penganiayaan ringan. Kami mendesak Polres Maros untuk melakukan gelar perkara ulang dan menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegas kuasa hukum korban.

Keluarga berharap Polres Maros turun tangan langsung untuk menilai ulang penanganan perkara dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai dengan tingkat kekerasan yang dialami korban.

Hingga kini, pihak keluarga bersama LBH 212 Maros masih menunggu respons resmi dari aparat penegak hukum dan berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa penundaan lagi.(**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250