Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

MT Dikunci, Aktor Utama Lolos? Kejari Maros Tahan Pejabat Kominfo, LSM Desak Bongkar Dalang Korupsi Rp1 Miliar

JEJAK KRIMINAL. CO. ID, Maros – Penahanan M.T., pejabat Dinas Kominfo Maros, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet Command Center senilai lebih dari Rp13 miliar, menjadi babak baru dalam pengusutan skandal pengelolaan anggaran digital Kabupaten Maros. Namun, langkah hukum ini justru menimbulkan pertanyaan serius:

Apakah M.T. benar-benar otak dari kasus ini, atau hanya dia yang dikorbankan demi melindungi aktor utama?

Pada Senin, 23 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Maros resmi menetapkan M.T. sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor R-IP4.16/Fd.1/06/2025. Ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Maros untuk masa tahanan awal selama 20 hari.

Anggaran Fantastis, Kerugian Miliaran

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet untuk Command Center Dinas Kominfo Maros dari tahun 2021 hingga 2023, yang dijalankan melalui sistem e-katalog. Nilai anggaran mencapai Rp13,3 miliar:

  • Tahun 2021: Rp3,62 miliar.
  • Tahun 2022: Rp5,16 miliar.
  • Tahun 2023: Rp4,54 miliar

Namun, berdasarkan audit BPKP Sulsel, terungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989.

M.T. disebut menjabat rangkap: Kasi E-Government, Sekretaris Dinas, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi strategis ini membuatnya terikat secara administratif dalam pelaksanaan proyek. Namun justru di sinilah pertanyaan muncul—apakah semua keputusan murni atas kehendak M.T., atau ada “tangan besar” yang mengarahkan dari balik layar?

—

LSM: “Tidak Mungkin Sendiri”

Lembaga Swadaya Masyarakat Pekan 21 menyebut penetapan tersangka tunggal adalah tindakan setengah hati.

 “Kami apresiasi Kejari, tapi ini baru kulitnya. Korupsi senilai lebih dari satu miliar tidak mungkin hanya melibatkan satu pejabat teknis. Kami minta dalangnya dibongkar,” tegas Amir Kadir, S.H., Sekjen LSM Pekan 21.

Amir juga mengkritik sistem birokrasi yang sering menjadikan pejabat teknis sebagai “tameng pelindung” bagi aktor kebijakan.

“KPA atau PPK seperti M.T. hanya eksekutor. Yang menyusun program, menentukan penyedia, menyetujui pencairan adalah pejabat struktural yang lebih tinggi.”

—

Tangis Keluarga: “MT Cuma Jalankan Perintah”

Suasana haru terjadi saat M.T. digiring ke mobil tahanan. Tangis pecah dari pihak keluarga. Seorang kerabat bahkan berteriak:

“MT cuma korban! Dia hanya jalankan perintah! Kenapa bukan atasannya yang ditangkap?”

Terikan emosional itu mempertegas opini publik bahwa kasus ini belum menyentuh dalang utama. Banyak yang percaya, M.T. hanyalah “penggembira” dalam skema yang dirancang oleh elite birokrasi dan rekanan proyek.

—

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Penyidikan terhadap M.T. adalah langkah awal, namun tidak cukup jika Kejari ingin menegakkan hukum secara menyeluruh. Penelusuran harus diarahkan ke pihak-pihak yang berpotensi lebih berperan, seperti:

  1. Kepala Dinas Kominfo (2021–2023).
  2. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  3. Sekretaris Daerah (Ketua TAPD).
  4. Rekanan penyedia barang/jasa

Oknum pengarah proyek dari unsur legislatif, jika ada.

—

Kejari: “Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Lain”

Dalam pernyataan resmi, Kejari Maros menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

 “Kami terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Kepala Kejari singkat.

Namun, tekanan publik kini semakin kuat. Bila M.T. hanya pelaksana kebijakan, maka penanggung jawab sesungguhnya—baik penyusun program, penyetuju anggaran, maupun penikmat hasil korupsi—wajib diungkap.

—

Pertanyaan-Pertanyaan Kunci yang Belum Terjawab

  1. Siapa yang menyusun mekanisme pengadaan yang bermasalah?
  2. Siapa yang mengarahkan pemilihan vendor/penyedia?
  3. Siapa yang menandatangani dokumen pencairan dana?
  4. Dan yang paling penting: Siapa yang menikmati aliran dana tersebut?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi indikator apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau hanya sebagai pengalihan isu untuk menyelamatkan elit tertentu.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250