Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

LIN Sulsel Warning Keras! Dugaan Tambang Serobot Zona Terlarang Bantimurung Menguat

Maros, Sulsel, Jejakkriminal— DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan kembali memicu perhatian publik setelah menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan yang diduga masuk zona penyangga hutan lindung di kawasan Bulusaraung, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Zona ini merupakan wilayah terlarang yang berfungsi sebagai benteng ekologis dan berada dalam perlindungan ketat aturan kehutanan. Selasa, 09/12/2025.

Hasil investigasi lapangan pada 28 November 2025 oleh LIN Sulsel bersama tim media menemukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material di beberapa titik yang diduga telah melampaui WIUP dan mendekati kawasan penyangga. Aktivitas alat berat berjalan tanpa batas kawasan yang jelas, sebuah kondisi yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap tata ruang, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Temuan ini kembali menyoroti salah satu perusahaan yang sebelumnya menampilkan dokumen IUP saat ramai di publik. Klarifikasi mereka tidak sejalan dengan kondisi lapangan karena sejumlah titik aktivitas justru menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan perizinan.

Atas dasar itu, DPD LIN Sulsel resmi mengirim surat laporan kepada dua instansi Pemprov Sulsel, yaitu Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang serta DPMPTSP Sulsel, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran tata ruang dan kawasan hutan lindung.

“Jika benar perusahaan beroperasi di zona terlarang, berarti mereka menantang hukum. APH tidak boleh diam,” tegas Ketua DPD LIN Sulsel.

LIN Sulsel mempertanyakan keabsahan titik koordinat IUP, efektivitas pengawasan pemerintah, serta potensi kerusakan bentang alam dan ekosistem hutan lindung akibat aktivitas tersebut. Zona penyangga adalah wilayah yang dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, sehingga aktivitas tambang di wilayah ini dapat masuk pada tindakan pidana lingkungan dan kehutanan.

Dalam rilis resminya, LIN Sulsel mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan verifikasi batas kawasan melalui BPKH KLHK, mencocokkan tata ruang dengan RTRW/RDTR Kabupaten Maros, melakukan peninjauan bersama instansi terkait, serta mengaudit dokumen AMDAL, izin lingkungan, reklamasi, dan pascatambang.

LIN Sulsel juga meminta pemeriksaan legalitas penggunaan BBM operasional dan penghentian sementara aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan.

Laporan ini juga akan ditembuskan ke Ditjen Gakkum KLHK, Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Maros untuk memastikan proses tidak berhenti pada administratif, tetapi berlanjut pada penegakan hukum.

“Negara tidak boleh kalah. Jika dugaan terbukti, izin harus dicabut dan pelaku diproses hukum,” tutup LIN Sulsel.(*) irwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250