Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

KOMAKS Nyatakan Sikap dan Gelar Aksi: Tambang Rusak Karst Maros, Kapolres dan Kanit Tipiter Diminta Dicopot

Maros, 15 Desember 2025 — Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAKS) secara resmi menyatakan sikap terhadap maraknya kerusakan lingkungan dan kawasan karst di Kabupaten Maros yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Kerusakan tersebut dinilai telah mengancam kawasan konservasi,serta situs budaya

Dalam Surat Pernyataan Sikap yang dikeluarkan KOMAKS, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera menghentikan secara total dan konkret seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah dan zona konservasi, khususnya di sekitar Kawasan Karst Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.

Muhammad Sakri, S.HI selaku Penanggung Jawab Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAKS) menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan di Kabupaten Maros bukan lagi sekadar ancaman, melainkan telah menjadi kejahatan nyata yang dibiarkan berlangsung secara terang-terangan. Maraknya aktivitas pertambangan di kawasan karst dan wilayah konservasi, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan serta kegagalan Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan mandat penegakan hukum.

“Pembiaran ini adalah bentuk kegagalan kepemimpinan dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang mewajibkan negara melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat. Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka rakyat berhak melawan,” tegas Sakri.

KOMAKS menilai hingga saat ini tidak ada langkah hukum yang tegas dan transparan terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan di Maros. Oleh karena itu, KOMAKS secara terbuka mendesak pencopotan Kapolres Maros karena dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum, serta pencopotan Kanit Tipiter Polres Maros akibat lambannya penanganan dan minimnya transparansi dalam penindakan dugaan kejahatan pertambangan dan lingkungan.

Sebagai bentuk perlawanan dan pengawalan publik, KOMAKS juga menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang akan digelar dengan rincian sebagai berikut:

-Hari/Tanggal: Rabu, 17 Desember 2025
-Titik Aksi:
.Depan Kantor Bupati Maros
.DPRD Kabupaten Maros
.Depan Kantor Polres Maros
-Polda Sulsel

– Tema Aksi: “Selamatkan Karst dan Lingkungan Maros dari Cengkeraman Korporasi Tambang”

Aksi ini akan diisi dengan orasi, aksi teatrikal, serta penyampaian tuntutan keras terhadap bungkamnya pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum atas kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan.

KOMAKS juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi lingkungan untuk bersatu mengawal penyelamatan alam Maros. Mereka menegaskan bahwa kerusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh ditoleransi dan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250