Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang

LIN Sulsel Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Mattirodeceng ke Penegak Hukum

Jejak kriminal, Maros- Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek jalan lingkungan di Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Laporan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat. Minggu, 23/11/2205.

Ketua LIN Sulsel, Amir, menegaskan bahwa temuan dugaan pelanggaran ini merupakan hasil investigasi langsung di lapangan yang dilakukan timnya. Proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Kelola Kelurahan (DAKEL) tersebut dinilai tidak terlaksana sesuai kontrak.

Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 13/04.1012/SPK/DK/MD/VII/2025, pekerjaan proyek dipercayakan kepada CV. Susanto Constructiondengan nilai anggaran sebesar Rp 92 juta. Adapun volume pekerjaan yang tertuang dalam kontrak mencakup pembangunan jalan sepanjang 150 meter dengan lebar 4 meter.

Namun, hasil pengecekan lapangan oleh LIN Sulsel menunjukkan dugaan bahwa pekerjaan yang terealisasi hanya sekitar 4 meter x 50 meter, jauh di bawah ketentuan kontrak.

“Temuan kami sangat jelas memperlihatkan ketidaksesuaian antara dokumen teknis dan realisasi. Ini patut dipertanyakan,” ungkap Amir.

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi pun menguatkan dugaan tersebut. Mereka menyebutkan bahwa ruas jalan tersebut sebelumnya sudah pernah dikerjakan. Pekerjaan yang dilakukan belakangan hanya berupa penambahan material sirtu (pasir dan batu) dan meratakan permukaan, tanpa peningkatan kualitas yang berarti.

Warga heran mengapa proyek lanjutan dengan anggaran puluhan juta rupiah hanya menghasilkan tambahan pekerjaan beberapa meter saja.

“Kalau anggarannya besar, mestinya hasilnya juga terlihat. Ini justru minim sekali,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Mattirodeceng mengaku tidak mengetahui secara rinci teknis pelaksanaan proyek dan meminta agar pertanyaan diarahkan kepada pejabat teknis atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Meski begitu, Amir menilai bahwa sebagai penanggung jawab kegiatan, Lurah tetap memiliki kewajiban memastikan pelaksanaan proyek sesuai prosedur dan kontrak.

“Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lurah tetap memiliki tanggung jawab pengawasan. Jika ada pelanggaran, maka itu bagian dari kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

LIN Sulsel menyatakan akan segera membawa temuan ini ke APH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan audit menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan di Kelurahan Mattirodeceng.

“Kami mendesak APH untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan secara transparan. Bila ditemukan unsur korupsi, kami berharap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Amir.

LIN Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi anggaran dan pemberantasan korupsi di daerah.(*) team

 

 

 

Amir lin

Writer: Amir linEditor: Mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250