Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Hukum  

Lidik Pro Maros Soroti Truk Overload Angkut Tanah Galian C, Desak Penindakan Tegas

Foto yang beredar menunjukkan truk tersebut membawa tanah dalam jumlah besar tanpa pengamanan maksimal, hanya ditutupi terpal tipis dan tampak membahayakan pengguna jalan lain.

JEJAKKRIMINAL.CO.ID, Maros, 19 Juli 2025 – Sebuah truk pengangkut tanah galian C diduga melebihi kapasitas muatan saat melintas di jalan pemukiman warga di wilayah Kabupaten Maros. Foto yang beredar menunjukkan truk tersebut membawa tanah dalam jumlah besar tanpa pengamanan maksimal, hanya ditutupi terpal tipis dan tampak membahayakan pengguna jalan lain.

Warga mengeluhkan keberadaan truk-truk pengangkut tanah seperti ini yang kerap lalu lalang tanpa memperhatikan keselamatan dan kondisi jalan.

“Sudah sering lewat, muatannya berat sekali. Jalan cepat rusak dan berdebu parah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Aktivis Lembaga Investigasi dan Kajian (Lidik) Pro Maros, Ismar, mengecam keras praktik pengangkutan berlebihan yang merusak fasilitas umum dan membahayakan masyarakat. Ia mendesak pihak berwenang, khususnya Satlantas Polres Maros dan Dinas Perhubungan, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap truk-truk overload.

“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi juga bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berulang. Kami minta APH (Aparat Penegak Hukum) tidak tutup mata,” tegas Ismar.

Lebih jauh, Lidik Pro menyebut praktik pengangkutan tanah galian C secara berlebihan patut dicurigai tidak mengantongi izin resmi. Oleh karena itu, mereka akan mengawal dan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada instansi terkait, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros.

 

Regulasi yang Dilanggar:

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 menyebutkan setiap kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan dapat dikenai sanksi pidana.
  2. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur aktivitas pertambangan termasuk galian C harus berizin dan memenuhi syarat teknis serta lingkungan.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan, agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun kerusakan jalan yang lebih parah akibat aktivitas truk-truk overmuatan tersebut.(**)

 

Sumber: ismar lidik pro

Writer: IsmarEditor: Mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250