Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

LIDIK PRO Maros Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penetapan Penerima Pensiun ke Kejaksaan

JEJAKKRIMINAL.Maros – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan penerima pensiun ke Kejaksaan Negeri Maros, Rabu (20/08/2025).

Dalam surat laporan resmi bernomor 014/LIDIK-PRO-MRS/VIII/2025, LIDIK PRO menyoroti adanya penetapan penerima pensiun janda/duda yang dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1969, yang seharusnya menetapkan pasangan sah terdaftar sebagai penerima utama.

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, S.H., menjelaskan bahwa pihak terkait justru langsung menerapkan Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 Tahun 1969 tanpa melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pembayaran pensiun yang tidak tepat sasaran serta menghilangkan hak penerima sah.

“Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang. Selain merugikan negara, hak pasangan sah yang seharusnya tercatat sebagai penerima utama juga diabaikan. Kami minta Kejaksaan Negeri Maros serius menindaklanjuti laporan ini,” tegas Ismar.

Dalam laporan tersebut, LIDIK PRO juga meminta agar Kejari Maros melakukan penyelidikan terhadap pejabat atau instansi yang menetapkan penerima pensiun tanpa dasar hukum jelas, serta menelusuri dokumen dan aliran pembayaran pensiun. Jika ditemukan unsur pelanggaran, LIDIK PRO mendorong agar Kejaksaan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan UU Tipikor.

Adapun beberapa instansi yang turut disebut dalam laporan untuk dimintai klarifikasi antara lain:

  • Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar
  • Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Makassar
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Maros
  • Inspektur Kabupaten Maros

Sebagai bentuk transparansi, surat laporan LIDIK PRO ini juga ditembuskan kepada Ketua KPK RI di Jakarta, Kejaksaan Agung RI, Menteri Dalam Negeri RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Bupati Maros.

“Ini langkah hukum sekaligus pengawasan publik agar tata kelola pensiun berjalan sesuai aturan, tanpa merugikan negara maupun masyarakat penerima hak,” pungkas Ismar.(*Ism) Mirwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250