Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Lidik Pro Maros Kawal Surat Aduan Forum Zona Merah Terkait Dugaan Mafia Solar

Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros menyatakan komitmennya untuk mengawal surat aduan yang dilayangkan oleh Forum Aliansi Zona Merah kepada Kapolres Maros.

JEJAKKRIMINAL.CO.ID,Maros, 12 Juli 2025 — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros menyatakan komitmennya untuk mengawal surat aduan yang dilayangkan oleh Forum Aliansi Zona Merah kepada Kapolres Maros. Aduan tersebut terkait dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Lau.

Surat dengan Nomor: 082/FA-ZM/MRS/VI/2025 itu merinci dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas ilegal yang terbongkar dalam operasi gabungan Kodim 1422/Maros dan Polsek Lau pada 13 Juni 2025. Dari penggerebekan tersebut, aparat disebut menemukan 5 tandon solar, 3 unit truk, dan sekitar 7 ton solar ilegal.

Namun, informasi yang diterima pelapor belakangan hanya menyebutkan satu pelaku yang diamankan, yakni Ilham, bersama 1 unit truk dan sekitar 2 ton solar. Ketidaksesuaian ini memunculkan tanda tanya besar mengenai keberadaan sisa barang bukti serta dugaan pelaku lain yang belum terungkap.

Perwakilan Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum atas aduan tersebut.

 “Kami dari Lidik Pro akan mengawal surat aduan ini sampai tuntas. Transparansi dan keadilan hukum harus ditegakkan,” ujar Ismar.

Ismar juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik sistematis dalam distribusi BBM bersubsidi. Ia menyinggung beredarnya rekaman suara yang diduga kuat mengindikasikan adanya praktik “setoran” oleh pelaku kepada pihak-pihak tertentu.

 “Kami berharap pihak kepolisian serius menindaklanjuti laporan ini, termasuk mengusut tuntas barang bukti yang belum jelas keberadaannya serta menjerat semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Respons Polres Maros
Saat dikonfirmasi, Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P.Afriady, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan.

“Wa’alaikumussalam warahmatullah, iye Pak, masih berjalan itu prosesnya. Masih merampungkan berkas administrasi untuk dikirim ke kejaksaan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kanit Tipiter Polres Maros, Wawan, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus ini.

Lidik Pro menilai, kasus ini bukan hanya soal kerugian negara secara materiil, tetapi juga menyangkut hak masyarakat kecil atas distribusi BBM bersubsidi yang adil dan tepat sasaran.(**)

Sumber: Ismar lidik pro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250