Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

DPD LIN Sulsel Tantang Polres Maros: Amankan 10 Alat Berat dan Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Baruga

Maros, jejakkriminal— DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan kembali melayangkan sorotan keras terhadap aktivitas tiga tambang ilegal di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Investigasi lapangan yang dilakukan bersama sejumlah awak media menemukan operasi galian yang diduga kuat tidak memiliki izin dan berada di kawasan penyangga Hutan Lindung Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul). Sabtu, 29/11/2025.

Tambang tersebut berlokasi di Dusun Batu Napara, Desa Baruga, tepat di jalur Poros Pabrik Semen Bosowa. Dari hasil pantauan, terdapat tiga titik tambang aktif yang ikut dibeberkan oleh DPD LIN Sulsel:

  • Titik pertama: FRS, CLG, BBA
  • Titik kedua: SRI, KDG, LTF
  • Titik ketiga: SKA

Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menyebut bahwa Kabupaten Maros kini telah memasuki kategori zona merah tambang ilegal, terutama di wilayah Bantimurung.

Dalam keterangannya, Amir menegaskan:

“Maros ini sudah zona merah tambang. Di Bantimurung saja ada beberapa titik, alat berat yang beroperasi sekitar 10 alat berat, 3 Brecker dan 7 Eksavator. Dan saya Ketua DPD LIN Sulsel menantang Polres Maros untuk mengamankan 10 alat berat tersebut dan menangkap para pelaku yang menambang di sana. Siapa pun itu, harus ditindak sampai ke akar-akarnya.”

Ia juga mengungkap bahwa sebagian besar pelaku tambang kerap mengaku memiliki izin lengkap, namun kenyataannya baru mengantongi WIUP, bukan izin pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba.

“Banyak yang berdalih izinnya lengkap, tapi setelah dicek baru Mengantongi WIUP. Padahal mereka sudah melakukan penambangan. Kami meminta Polres Maros menindak tegas aktivitas seperti ini tanpa tebang pilih.”

DPD LIN Sulsel menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan ketentuan hukum yang jelas, di antaranya:

  1.  Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terkait aktivitas penambangan tanpa izin.
  2. . UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan lindung tanpa izin.

Amir juga menambahkan komitmen lembaganya:

“Tantangan ini kami tujukan kepada Polres Maros dan juga Polda Sulsel. Kami dari DPD LIN bersama beberapa media akan terus turun melakukan investigasi di wilayah-wilayah lain di Kabupaten Maros. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas.”

DPD LIN Sulsel menegaskan bahwa praktik tambang ilegal di wilayah tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak lingkungan, merugikan masyarakat, dan melemahkan penegakan hukum.(*) Mirwan

Editor: Mr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250