Blog  

DPD LIN Sulsel Tantang Polres Maros: Amankan 10 Alat Berat dan Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Baruga

Maros, jejakkriminal— DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan kembali melayangkan sorotan keras terhadap aktivitas tiga tambang ilegal di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Investigasi lapangan yang dilakukan bersama sejumlah awak media menemukan operasi galian yang diduga kuat tidak memiliki izin dan berada di kawasan penyangga Hutan Lindung Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul). Sabtu, 29/11/2025.

Tambang tersebut berlokasi di Dusun Batu Napara, Desa Baruga, tepat di jalur Poros Pabrik Semen Bosowa. Dari hasil pantauan, terdapat tiga titik tambang aktif yang ikut dibeberkan oleh DPD LIN Sulsel:

  • Titik pertama: FRS, CLG, BBA
  • Titik kedua: SRI, KDG, LTF
  • Titik ketiga: SKA

Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menyebut bahwa Kabupaten Maros kini telah memasuki kategori zona merah tambang ilegal, terutama di wilayah Bantimurung.

Dalam keterangannya, Amir menegaskan:

“Maros ini sudah zona merah tambang. Di Bantimurung saja ada beberapa titik, alat berat yang beroperasi sekitar 10 alat berat, 3 Brecker dan 7 Eksavator. Dan saya Ketua DPD LIN Sulsel menantang Polres Maros untuk mengamankan 10 alat berat tersebut dan menangkap para pelaku yang menambang di sana. Siapa pun itu, harus ditindak sampai ke akar-akarnya.”

Ia juga mengungkap bahwa sebagian besar pelaku tambang kerap mengaku memiliki izin lengkap, namun kenyataannya baru mengantongi WIUP, bukan izin pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba.

“Banyak yang berdalih izinnya lengkap, tapi setelah dicek baru Mengantongi WIUP. Padahal mereka sudah melakukan penambangan. Kami meminta Polres Maros menindak tegas aktivitas seperti ini tanpa tebang pilih.”

DPD LIN Sulsel menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan ketentuan hukum yang jelas, di antaranya:

  1.  Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terkait aktivitas penambangan tanpa izin.
  2. . UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan lindung tanpa izin.

Amir juga menambahkan komitmen lembaganya:

“Tantangan ini kami tujukan kepada Polres Maros dan juga Polda Sulsel. Kami dari DPD LIN bersama beberapa media akan terus turun melakukan investigasi di wilayah-wilayah lain di Kabupaten Maros. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas.”

DPD LIN Sulsel menegaskan bahwa praktik tambang ilegal di wilayah tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak lingkungan, merugikan masyarakat, dan melemahkan penegakan hukum.(*) Mirwan

Editor: Mr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250