Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

CV Bulu Tammangura Sebut Usaha Tambangnya Legal dan Memiliki Dokumen Resmi, Bantah Keras Tuduhan LIN Soal Tambang Ilega

Maros, Kx- Minggu, 30 November 2025Pemilik usaha tambang CV Bulu Tammangura, IWN (H. SKK), angkat bicara setelah dalam pemberitaan sebelumnya DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulsel menyebut bahwa sejumlah tambang di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, termasuk yang berada di jalur Poros Pabrik Semen Bosowa, merupakan tambang ilegal dan tidak memiliki izin.

DPD LIN Sulsel dalam pemberitaan tersebut bahkan menantang aparat penegak hukum untuk mengamankan alat berat dan menindak para pelaku yang dianggap melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Dalam rilisnya, LIN menyebut bahwa banyak tambang di Baruga hanya mengantongi WIUP, namun sudah melakukan kegiatan penambangan sehingga dianggap melanggar UU Minerba.

Menanggapi tudingan tersebut, IWN (H. SKK) menyampaikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa tambangnya bukan ilegal serta telah memiliki IUP Operasi Produksi, bukan sekadar WIUP seperti yang dituduhkan.

“Tambang kami legal. Kami punya IUP Operasi Produksi yang diterbitkan resmi oleh DPMPTSP Sulsel. Semua dokumen lengkap, diverifikasi, dan sah menurut hukum. Jadi tidak benar kalau disebut tambang ilegal,” ujar IWN (H. SKK)

 

IUP tersebut tercatat dengan:

  • Nomor Izin: 09122200383310001
  • Jenis Izin: IUP Tahap Operasi Produksi
  • Penerbit: DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan
  • Tanggal terbit: 29 Agustus 2023
  • Masa berlaku: 5 tahun

IWN (H. SKK) menegaskan bahwa izin tersebut dikeluarkan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk RKAB, laporan lingkungan, iuran tetap, hingga verifikasi koordinat area tambang seluas 17,03 hektare.

Bukti legalitas itu menguatkan bahwa CV Bulu Tammangura bukan penambang ilegal sebagaimana ditudingkan LIN.

  • Berdasarkan UU Minerba:
  • Pasal 35 ayat (3): aktivitas penambangan wajib memiliki IUP.
  • Pasal 36: IUP Operasi Produksi memberi hak penuh melakukan kegiatan penambangan.
  • Pasal 158: sanksi hanya diberikan kepada pihak yang menambang tanpa IUP.

Karena CV Bulu Tammangura telah mengantongi IUP Operasi Produksi, status tambang tersebut resmi dan sah menurut hukum.

IWN (H. SKK) juga membuka diri untuk menunjukkan seluruh dokumen kepada aparat penegak hukum maupun pihak pelapor.

“Kami terbuka. Semua dokumen ada, lengkap, dan bisa dicek kapan saja. Kami bekerja sesuai aturan, bukan sembunyi-sembunyi,” jelasnya.

Ia meminta agar pihak yang mengeluarkan tuduhan memeriksa data dengan benar sebelum membuat pernyataan publik.

“Jangan sampai publik disesatkan informasi yang tidak akurat. Tambang kami legal berdasarkan dokumen pemerintah,” tambahnya.

Dengan adanya IUP Operasi Produksi yang sah dan terverifikasi, CV Bulu Tammangura menegaskan bahwa tuduhan dari LIN mengenai tambang ilegal tidak sesuai fakta. Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan misinformasi serta memberi kepastian kepada masyarakat dan pihak berwenang.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250