Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Alih Fungsi Lahan di Baju Bodoa Disorot, LBH: Wajib Ada Izin Resmi

Jejakkriminal, Maros, 09 November 2025 – Aktivitas alih fungsi lahan persawahan menjadi empang di Lingkungan Masembo, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas dan proses perizinan kegiatan tersebut.

Camat Maros Baru saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak kecamatan belum menerima laporan resmi terkait kegiatan pengalihan fungsi lahan tersebut.

“Belum ada konfirmasi atau laporan yang masuk di tingkat kecamatan. Untuk informasi lebih lanjut silakan koordinasi ke Kelurahan,” ujar Camat Maros Baru.

Sementara itu, Lurah Baju Bodoa menyampaikan bahwa belum ada pemberitahuan tertulis atau dokumen resmi terkait alih fungsi lahan tersebut.

Koperindag Maros Bungkam, LBH Soroti Keras Imbauan Dua Tempat Sampah Jelang Adipura di Pasar Tramo

“Secara tertulis belum ada pengajuan atau pemberitahuan. Memang ada yang melakukan komunikasi lisan mengenai alat yang akan masuk, tetapi dari pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan dokumen atau rekomendasi apapun,” jelas Lurah Baju Bodoa.

Menanggapi hal tersebut, Zaenal, Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros, menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian wajib melalui prosedur perizinan yang jelas.

“Alih fungsi lahan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan alasan lahan tidak produktif, apalagi jika hanya dikomunikasikan secara lisan. Ada aturan yang mengikat dan wajib dipatuhi,” tegas Zaenal.

Zaenal menyebut bahwa ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Setiap pengalihan fungsi lahan wajib memiliki izin resmi, termasuk rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan. Jika tidak ada, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum,” lanjutnya.

Zaenal juga meminta pemerintah setempat melakukan pengecekan lapangan.

“Kami mendesak agar dilakukan peninjauan dan penghentian sementara aktivitas sampai legalitasnya terbukti. Pemerintah harus hadir dan memastikan tidak ada penyimpangan prosedur,” tutup Zaenal.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak media masih berusaha menghubungi pengelola kegiatan alih fungsi lahan untuk mendapatkan klarifikasi.(**)

Sumber: Zaenal

Editor : Mr

Team: Zona Merah Maros

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250