Jejakkriminalš£Maros, Sulsel āRapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Maros, Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Maros. Seorang ayah diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku SMP. Ironisnya, meski telah dilaporkan ke Polres Maros sejak Februari 2025, Terduga belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran.
Polres Maros Tindak Tegas Aksi Teror Busur, DPC KSPSI: Terima Kasih atas Keamanan Pekerja
Dalam keterangan keluarga korban /Akbar, KejadianĀ tersebut disebut terjadi sejak September 2024 dan berlangsung hingga enam kali. Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta mengiming-imingi korban dengan sepeda motor. Selain itu, korban juga mendapat ancaman dan kekerasan fisik sehingga mengalami trauma berat dan enggan bersekolah.
Kepala TK Negeri Maros Kecewa Dimutasi Jauh: āHati Saya Menangis’ā
Akbar kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. āKami setiap hari menanyakan perkembangan kasus ini, tapi pelaku masih berkeliaran. Jangan sampai masyarakat menganggap hal ini seolah bukan masalah serius,ā ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Maros, Senin (2/6/2025).
Pihak kepolisian melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Maros, Ipda Rahmatia, menyebut penetapan tersangka sempat terkendala lantaran belum adanya penjelasan medis yang rinci terkait luka pada alat kelamin korban. Namun, keterangan ahli kini telah diperoleh.
Diduga TKA Ilegal &Jabatan Terlarang: DPRD Maros Siapkan Sidak ke PT. NEWERA BLOCK
āVisum dari RS Bhayangkara sudah keluar, dan keterangan ahli juga sudah kami terima. Hari ini kami akan menggelar perkara untuk segera menetapkan tersangka,ā jelas Rahmatia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros untuk memberikan kejelasan dan percepatan proses hukum terhadap pelaku. Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk mendampingi pemulihan psikologis korban. āKami ingin korban bisa kembali sekolah dan menjalani aktivitas normal seperti sedia kala,ā pungkasnya.(*Trb) Mirwan