JEJAKKRIMINAL.CO.ID, MAROS( SULSEL)-Kepolisian Resort Maros tengah menyelidiki kasus perusakan kawasan hutan mangrove seluas 6 hektare di pesisir Kabupaten Maros.
Terduga berinisial AM, diduga melakukan pembabatan pohon mangrove jenis api-api dengan menggunakan alat pemotong mesin.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga setempat terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan mangrove Desa Kuri Caddi.
“Penyidik telah meminta keterangan dari ahli lingkungan hidup. Untuk terlapor berinisial AM,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, kepada wartawan, Jumat (24/1/2025) kemarin.
Kerusakan lingkungan yang ditemukan meliputi pembabatan pohon mangrove yang luasnya mencapai 6 hektare, yang kini telah berubah menjadi lahan terbuka.
“Setelah dilakukan perhitungan kerusakan lingkungan, kami temukan sekitar 6 hektare lahan yang dirusak,” ungkap Aditya.
Menurut keterangan terlapor, kawasan hutan mangrove tersebut dirusak dengan tujuan untuk membuka lokasi tambak ikan. AM mengklaim bahwa ia telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.
“Yang bersangkutan ingin membuat tambak ikan. Setelah kami kumpulkan informasi, kami temukan bahwa lahan tersebut memang terdaftar atas nama terlapor dengan SHM,” jelasnya.
Namun, kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait asal usul penerbitan SHM tersebut.
“Kami masih menyelidiki bagaimana penerbitan SHM di atas lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan mangrove. Tanaman mangrove ini sudah ada sejak lama, jauh sebelum SHM itu diterbitkan, dan kita tahu bahwa mangrove termasuk tanaman yang dilindungi,” tegas Aditya.
Penyelidikan ini terus berlanjut untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam proses penerbitan sertifikat yang diduga terkait dengan perusakan kawasan hutan mangrove tersebut.(**)
kabar Maros