Blog  

Kasus Bulan Oktober, Saat Ini Belum Ada Kejelasan Terkait Pemanggilan Oknum Berinisial S Warga Bantimurung Maros

Jejakkriminal, Maros (Sulsel)- Demo Aliansi Kerakyatan Indonesia di depan Polres Maros yang dilakukan pada hari, selasa 19/11/2024.Terkait penegakan hukum terhadap pelaku penambang di Kabupaten Maros.

Salah satu penambang yang disebut sedang berproses di kejaksaan, yaitu oknum berinisial SI.
yang beralamat dari Desa Tukamasea, Kec, Bantimurung, Kab. Maros.

lokasi Tambang, Berada di Dusun Bungaeja Dekat dari permandian Doli, Desa Tukamasea, Kec Bantimurung, Kab. Maros.

Dari penulusuran Investigasi, di ketauhi Penanganan Perkara Dengan Nomor B-2156 IP. 4. 16/FD. 1/10/2024. Perihal Permintaan Data dan Keterangan Terhadap Oknum Penambamg Inisial (S) Diwilayah Bantimurung Kabupaten Maros Dinilai Jalan Di Tempat.

Diketahui Kejaksaan negeri maros mengeluarkan surat perintah dengan nomor Print. 973/P. 4. 16/Fd. 1/10/2024. Tertanggal 25/10/2024 Terkait pemanggilang Terhadap Oknum Penambang di duga ilegal inisial (S) yang di minta untuk hadir dan menghadap kepada (1) Sofian Dhio, SH. (2) Muhammad Irfaul Izzi, SH. Untuk memberikan keterangan Terkait Tambang yang iya kelola di Kecamatan Bantimurung Desa Tkamasea Kabupaten Maros.

Sedangkan, saat peringatan. Hari Anti Korupsi,Kasipidsus Maros Zulfikar mengungkapkan ke Aliansi Bubar bahwa. “saat ini perkara tersebut masih dalam proses, karna oknum inisial (S) ada pihak lain yang kami panggil untuk di mintai keterangan, salah satunya pihak PT Bosowa. Namun mereka belum memenuhi panggilan kejaksaan,” ucap zulfikar.

Tim Konfirmasi Ke Kasipidsus Maros zulfikar, menyatakan “Terkait perkara tersebut silahkan ke kasi intel,”ungkapnya lewat Whatsapp, Senin 13/1/2025.

Sedangkan, Andi Unru Kasi Intel Kejari Maros Mengatakan ” Tanyakan sama Jaksa P-16,”Katamya.

Kasus Tambang Berininsial S yang dimana dalam beberapa media mengungkapkan bahwa S perna di panggil menurut salah satu orang kejaksaan berinisial Ar.

Dalam Surat yang beredar yang diduga Dari kejaksaan Maros untuk mengundang oknum berinisal s untuk di minta Data dan Keterangannya.

Saat konfirmasi ke salah satu yang ada dalam surat tersebut, Penyidik P-16 Sophianto Dhio, S.H. Menyatakan “kalau mau keterangan resmi datang maki kekantor,” ucapnya.

lanjut, pernyataan resmi terkait perkembangan kasus yang kami tanganni, tidak bisa kami sampaikan lewat pesan whatsapp, takutnya ada informasi yang bias. jadi lebih enak kalau kita yang datang dikantor untuk dapat keterangan resmi.

“Lantas” siapakah pihak yang mengetahui terkait kasus berinisial S ?, Kami hanya ingin mengetahui sampai dimana kasus tersebut. kasus yang bergulir dari bulan 10 tahun 2024, sampai sekarang belum ada informasi yang didapatkan dari kejaksaan Maros.

Oknum Al Diamankan Polres Maros Terkait Tambang, Kasusnya Sampai Dimana?

Cipta Kondisi Polsek Manggala Puluhan Ranmor Knalpot Brong di Amankan
Dalam surat jelas bahwa yang bertanda tangan adalah kepala kejari. Untuk menegakan Supermasi Hukum di wilayah Kabupaten Maros, Sebagai aparat penegak hukum kejari maros memiliki wewenang untuk mengambil sikap tegas. (*)iwan Team

Editor: iw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250