Jejakkriminal. MAROS, SULAWESI SELATAN – Aktivitas pengerukan tanah yang menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material di Kecamatan Tanralili dan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Dugaan persoalan legalitas kegiatan tersebut mendorong perlunya pemeriksaan dan penjelasan dari pihak terkait.
Berdasarkan dokumentasi lapangan pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 14.31 WITA, sebuah ekskavator terlihat beroperasi di area yang telah mengalami penggalian. Sejumlah truk juga terpantau berada di lokasi untuk mengangkut material hasil pengerukan.
Tim investigasi mendatangi dua wilayah, yakni Kurusumange, Kecamatan Tanralili, serta Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe.
Dari penelusuran tersebut, tim memperoleh informasi mengenai aktivitas pengerukan yang disebut telah berlangsung selama beberapa waktu.
Seorang petugas lapangan bernama Jo Syarif menyampaikan bahwa kegiatan di salah satu lokasi telah berlangsung sekitar satu minggu.
“Sudah sekitar satu minggu beroperasi,” ujar Jo Syarif kepada awak media, Selasa (20/10/2026).
Ia juga menyebut inisial SL sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Selain itu, Jo Syarif mengatakan aparat penegak hukum (APH) sempat mendatangi lokasi. Namun, tujuan kedatangan aparat dan tindak lanjutnya belum dapat dipastikan.
Aktivitas Pengerukan di Moncongloe Turut Disorot
Di lokasi lain, kawasan Moncongloe, tim investigasi memperoleh informasi bahwa aktivitas pengerukan diduga telah berlangsung cukup lama. Kegiatan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pihak berinisial ABS dan YSF. Identitas maupun peran masing-masing pihak masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kendaraan pengangkut material kerap keluar-masuk kawasan tersebut.
“Sering ji masuk, Pak. Mobil besar dan mobil Dyna, dan tidak pernah ji berhenti,” ungkap sumber itu kepada awak media.
Menanggapi persoalan tersebut,DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulsel melalui Muhammad irwandi Divisi Lingkungan Hidup dan Satwa menegaskan bahwa dugaan kerusakan lingkungan harus mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan LIN menilai, aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan informasi mengenai dugaan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pemeriksaan di lapangan, pengecekan dokumen perizinan, serta penilaian dampak terhadap lingkungan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan.
“Kerusakan lingkungan harus ditindak sesuai aturan. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan,” demikian sikap yang disampaikan LIN melalui Divisi Lingkungan Hidup dan Satwa.
LIN juga mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan sesuai bukti dan peraturan perundang-undangan.(**) tim















