Blog  

Pengerukan Tanah di Pallantikang Disorot, DLH dan Polres Maros Didorong Turun Tangan

MAROS, Jejakkriminal— Aktivitas pengerukan tanah di Lingkungan Pangkajene, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Keberadaan alat berat serta sejumlah kendaraan jenis Dyna yang terlihat mengangkut material dari lokasi memunculkan pertanyaan terkait peruntukan kegiatan, status lahan, serta legalitas pengerukan tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 10.13 WITA, terlihat alat berat melakukan pengerukan tanah. Sejumlah kendaraan jenis Dyna juga terpantau keluar-masuk lokasi dan melakukan pemuatan material hasil pengerukan.

Setelah proses pemuatan, kendaraan-kendaraan tersebut terlihat meninggalkan area pengerukan. Dari hasil investigasi, tujuan akhir material tanah yang diangkut ke salah satu Perumahan yang ada di Marusu.

Temuan tersebut menjadi bagian dari dokumentasi investigasi lapangan. Perlu diketahui lokasi yang saat ini keruk tahun lalu viral di media sosial. Aktivitas tanpa ada izin dan Remomendasi.

Saat di lokasi, Utta salah satu operator alat berat memberikan keterangan mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengerukan tersebut.

Menurut keterangan Utta, kegiatan tersebut diduga dikelola seseorang berinisial Srf, sementara alat berat yang digunakan disebut milik seseorang berinisial Cllng atau berinisial Trus.

Keterangan tersebut masih berupa informasi dari narasumber di lapangan dan belum terverifikasi secara independen. Pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut juga belum memberikan klarifikasi kepada redaksi.

Sementara itu, Saat tim FJM (Forum journalist Maros) konfirmasi Lurah Pallantikang. Nurjannah Yunus, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemilik lahan belum melaporkan aktivitas pengerukan tersebut kepada pihak kelurahan.

Menurut informasi yang diterima pihak kelurahan dari RT 3 di lokasi, lahan tersebut digali untuk keperluan pembuatan kolam ikan oleh pemilik lahan.

Saat ditanyakan mengenai dugaan penjualan material tanah hasil pengerukan serta kemungkinan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nurjannah menyatakan pihak kelurahan akan berkoordinasi apabila informasi tersebut valid dan disertai bukti.

“Kalau memang info terkait tanahnya dijual itu valid dan ada buktinya, maka kami dari pihak kelurahan akan langsung berkoordinasi dengan pihak DLH,” jelasnya.

Aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tanah tersebut menjadi perhatian karena diperlukan kejelasan mengenai peruntukan pengerukan, status lahan, asal dan tujuan material, serta aspek perizinan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, DLH Kabupaten Maros dan Polres Maros didorong melakukan pengecekan atau penelusuran sesuai kewenangan masing-masing, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Unit Tipiter Polres Maros terkait aktivitas pengerukan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Media ini juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pemilik lahan, pihak yang disebut berinisial Srf dan Cllng, serta instansi terkait untuk memastikan status dan legalitas aktivitas tersebut.

Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan. Media tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Setiap klarifikasi yang disampaikan kepada redaksi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(*) Tim FJM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250