Blog  

Kepala Desa Bontolempangan Angkat Bicara Soal Tambang Diduga Ilegal yang Masih Beroperasi, Aph Bungkam

MAROS, Jejakkr iminal.co.id – Aktivitas pengambilan material gunung yang diduga tidak mengantongi izin di kawasan karst Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, masih terus beroperasi hingga Senin (22/06/2026). Kondisi tersebut memicu sorotan masyarakat dan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Berdasarkan hasil pantauan media di lokasi, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material masih terlihat beroperasi. Sebagian kawasan perbukitan karst tampak mengalami perubahan kontur akibat pengerukan yang diduga telah terjadi dalam kurun waktu tertentu.

Kawasan tersebut diketahui merupakan bagian dari hamparan karst Bontolempangan yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan udara dan penyangga keseimbangan lingkungan. Selain itu, bentang alam karst merupakan salah satu kekayaan geologi yang menjadi ciri khas Kabupaten Maros.

Salah seorang sopir yang berada di lokasi mengaku mengetahui pihak yang mengelola aktivitas pengambilan material tersebut. Menurutnya, kegiatan itu dikelola oleh Hambali.

“Yang kelola di sini Pak Hambali,” singkatnya saat ditemui di lokasi.

Dalam upaya konfirmasi, media memperoleh keterangan dari Hambali yang meliputi sejumlah warga dan sopir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengambilan material tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya, Hambali mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan. Mengenai legalitas kegiatan, Hambali mengakui aktivitas tersebut belum memiliki izin resmi.

Sementara itu, Kepala Desa Bontolempangan, Muhammad Warif, menyampaikan bahwa pemerintah desa menyerap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya menimbulkan dampak yang kompleks bagi masyarakat.

“Di satu sisi aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan infrastruktur desa, seperti jalan yang mengalami kerusakan akibat mobilitas kendaraan berat, serta potensi dampak lingkungan yang perlu menjadi perhatian bersama. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat menggantungkan sumber penghidupannya pada aktivitas tersebut karena keterbatasan lapangan pekerjaan dan belum adanya sumber ekonomi alternatif yang mampu memberikan jaminan pendapatan bagi warga,” ujar Warif. Selasa, 23/06/2026

Menurutnya, diperlukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan agar kebutuhan ekonomi masyarakat tetap terpenuhi tanpa harus bergantung pada aktivitas yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum maupun lingkungan.

Terkait adanya anggapan pembiaran, Warif menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan maupun penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan.

“Pemerintah Desa tidak pernah memberikan dukungan terhadap kegiatan yang bertentangan dengan peraturan-undangan. Namun perlu dipahami bahwa kewenangan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan berada pada instansi teknis dan aparat penegak hukum yang berwenang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa selama ini lebih berperan menjaga stabilitas sosial masyarakat, menyampaikan aspirasi warga, serta melaporkan berbagai kondisi yang terjadi kepada pihak terkait.

Menanggapi pertanyaan terkait adanya teguran kepada pengelola tambang, Warif menyebut pemerintah desa belum memperoleh informasi resmi mengenai langkah-langkah administratif yang pernah dilakukan instansi yang berwenang.

“Sampai saat ini Pemerintah Desa belum memperoleh informasi resmi mengenai adanya teguran tertulis maupun tindakan administratif lainnya dari instansi yang berwenang terhadap aktivitas tersebut,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada aparat penegak hukum Polres Maros terkait aktivitas tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi.(*)

Tim

(Ir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250