JEJAK KRIMINAL. CO. ID, MAROS, – Aktivitas pengambilan material gunung di Jalan Tangaparang, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, kini menjadi perhatian serius masyarakat. Pasalnya, lokasi yang diduga mengalami pengerukan tersebut berada di hamparan kawasan perbukitan karst yang selama ini dikenal sebagai salah satu bentang alam khas Bontolempangan.
Hasil investigasi di lapangan menemukan aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material yang beroperasi di lokasi. Dari pantauan, sebagian area perbukitan tampak mengalami perubahan kontur akibat pengerukan yang berlangsung dalam waktu cukup lama.
Sorotan publik semakin menguat karena kawasan tersebut merupakan bagian dari hamparan pegunungan karst Bontolempangan yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan air, penyangga lingkungan, serta bagian dari bentang alam karst yang menjadi ciri khas Kabupaten Maros.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas tersebut akan menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan apabila terus berlangsung tanpa pengawasan dan kajian yang memadai.
Dalam upaya konfirmasi, media memperoleh keterangan dari Hambali yang disebut oleh sejumlah warga dan sopir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Hambali mengakui dirinya merupakan penanggung jawab kegiatan tersebut.
“Iya,” jawab Hambali singkat saat ditanya mengenai keterlibatannya.
Namun ketika ditanya mengenai legalitas kegiatan, Hambali mengakui aktivitas yang dilakukan belum memiliki izin resmi.
“Tidak,” ujarnya saat menjawab pertanyaan terkait kepemilikan izin.
Ketika ditanya alasan kegiatan tetap berjalan meski tidak memiliki izin, Hambali menyebut aktivitas tersebut dilakukan atas dasar keinginan masyarakat.
“Keinginan masyarakat,” katanya.
Hambali juga mengaku pernah mendapat teguran atau pemeriksaan dari aparat terkait aktivitas tersebut.
“Pernah,” jawabnya.
Sementara itu, terkait isu adanya keterlibatan oknum aparat keamanan dalam aktivitas tersebut, Hambali membantah.
“Tidak ada,” tegasnya.
Warga sekitar menilai kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak pada perubahan bentang alam, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem kawasan karst yang selama ini menjadi penyangga lingkungan di wilayah Bontoa.
“Dulu kawasan itu masih utuh dan menjadi hamparan gunung karst yang indah. Sekarang sebagian sudah tergerus. Kami khawatir jika terus dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan Hambali bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dari instansi terkait. Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan pemeriksaan lapangan.
Publik juga meminta dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap status lahan, legalitas kegiatan, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap kawasan karst Bontolempangan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Bontolempangan, Pemerintah Kecamatan Bontoa, serta instansi terkait lainnya masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan dan penjelasan yang berimbang.(*) Tim















