Blog  

Kasat Narkoba Polres Bulukumba Klarifikasi Isu “Raja RJ”

Bulukumba, 2 Mei 2026. Jejakkriminal— Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebut dirinya dengan julukan “Raja RJ” serta mengaitkan dengan penghentian sejumlah perkara narkotika saat dirinya bertugas di Polres Maros.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa sepanjang Agustus hingga Desember 2025, AKP Salehuddin menangani 41 perkara narkotika, dengan rincian 30 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan 11 perkara dilanjutkan ke proses penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, AKP Salehuddin menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara, termasuk penerapan Restorative Justice, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penerapan Restorative Justice dalam perkara narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana terhadap penyalahguna wajib dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penanganan terhadap pecandu atau penyalahguna narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi, bukan pidana penjara, berbeda dengan pelaku peredaran atau bandar yang tetap diproses hukum.

Lebih lanjut, AKP Salehuddin menegaskan bahwa mekanisme RJ tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan yang ketat, termasuk asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Pelaksanaan Restorative Justice hanya dapat dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu. Seluruh proses yang dilakukan berdasarkan hasil keputusan tim yang berwenang, bukan atas dasar keputusan pribadi,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang beredar karena tidak didahului dengan konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang diberitakan.

“Kami berharap ke depan pemberitaan dapat dilakukan secara berimbang dengan mengedepankan prinsip konfirmasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.

Melalui klarifikasi ini, Polres Bulukumba menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250