Breaking News
Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Hadapi agenda HUT RI dan Pacu Jalur, Pj Sekda Kuansing Kumpulkan Camat Se-Kabupaten Kuansing – Mengahadapi agenda Hari ulang tahun Republik Indonesia ke 81 dan festival pacu jalur nasional di tepian Narosa teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat Se-Kabupaten Kuansing di Ruang Rapat Plt Bupati, Rabu 5 Agustus 2026. ​Rakor tersebut ini dipimpin oleh Plt Bupati Kuansing yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., Pertemuan camat se kuansing bersama pemerintah kabupaten Kuansing ini adalah memperkuat sinergi antar perangkat daerah menjelang rangkaian agenda besar, yakni HUT ke-81 RI, dan Event Nasional Pacu Jalur 2026. ​ Dalam arahannya, Pj Sekda Muradi menegaskan bahwa kesamaan langkah antar instansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan seluruh agenda daerah tersebut. ​”Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas. Seluruh perangkat daerah harus memiliki kesamaan langkah dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muradi. ​Menyikapi keterbatasan anggaran dan tantangan ekonomi saat ini, Muradi juga menginstruksikan para camat dan jajaran OPD untuk mengedepankan efisiensi serta inovasi tanpa mengurangi kemeriahan acara. ​”Di tengah situasi efisiensi sekarang, kemas kegiatan-kegiatan tersebut secara sederhana namun tetap sarat makna dan meriah,” lanjutnya. ​ Plt Bupati Kuansing, Akan Berikan Bantuan Rp 1 Juta Rupiah Setiap Jalur yang Ikut Berpartisipasi di Event Pacu Jalur Tepian Narosa Agustus 2026 Diskominfoss Kuansing Perkuat Koordinasi Jelang Festival Pacu Jalur Di Tepian Narosa Agustus 2026 Mendatang
Blog  

Terduga Tambang Ilegal di Pattontongan Tiba-Tiba Senyap, Oknum APH Diduga Terlibat

Jejak kriminal. Maros, 👣— Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, tiba-tiba tidak beroperasi saat tim gabungan bersiap melakukan pemantauan, Senin (27/4/2026). Kondisi ini memicu buruknya upaya menghindari pengawasan.

Salah satu warga sekitar, Nurdin, mengungkapkan bahwa pemanasan aktivitas tersebut bukanlah hal yang lazim terjadi.

“Baru kali ini tidak beroperasi. Kemarin saya dengar dari sopir, katanya ada tim gabungan dari beberapa lembaga, afiliasi, LSM, dan wartawan mau turun langsung, makanya tidak beroperasi. Tapi sebelumnya aktif terus,” ujarnya kepada awak media.

Hari ini tim gabungan lintas lembaga melakukan penyisiran di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Mandai. Hasilnya, ditemukan indikasi aktivitas tambang mencurigakan yang berakhir di Desa Pattontongan.

Perwakilan Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) menyebutkan telah melakukan identifikasi sedikit pada tujuh titik yang diduga menjadi lokasi penambangan galian C ilegal.

“Desa Pattontongan menjadi salah satu titik paling mencolok. Ini bukan skala kecil, indikasinya cukup serius,” tegasnya.

Selain itu, tim juga mengantongi informasi terkait dua lokasi yang diduga dikelola oleh oknum, yang kini juga disampaikan karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH). Kedua titik tersebut berada di Dusun Salu dan di sepanjang Jalan Poros Pattontongan, dengan lokasi yang tidak jauh dari kantor desa.

Sementara itu, Tim Advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros memastikan langkah hukum segera dilakukan. Seluruh data, termasuk titik lokasi dan alamat detail, telah dirampungkan.

“Setelah kami turun di setiap kecamatan di kabupaten Maros. Kami akan melaporkan secara resmi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan tim.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Sulawesi Selatan yang berpotensi merugikan negara serta mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Berbagai pihak kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan penindakan tegas, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika terbukti, praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250