Jejak kriminal. Maros, 👣— Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, tiba-tiba tidak beroperasi saat tim gabungan bersiap melakukan pemantauan, Senin (27/4/2026). Kondisi ini memicu buruknya upaya menghindari pengawasan.
Salah satu warga sekitar, Nurdin, mengungkapkan bahwa pemanasan aktivitas tersebut bukanlah hal yang lazim terjadi.
“Baru kali ini tidak beroperasi. Kemarin saya dengar dari sopir, katanya ada tim gabungan dari beberapa lembaga, afiliasi, LSM, dan wartawan mau turun langsung, makanya tidak beroperasi. Tapi sebelumnya aktif terus,” ujarnya kepada awak media.
Hari ini tim gabungan lintas lembaga melakukan penyisiran di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Mandai. Hasilnya, ditemukan indikasi aktivitas tambang mencurigakan yang berakhir di Desa Pattontongan.
Perwakilan Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) menyebutkan telah melakukan identifikasi sedikit pada tujuh titik yang diduga menjadi lokasi penambangan galian C ilegal.
“Desa Pattontongan menjadi salah satu titik paling mencolok. Ini bukan skala kecil, indikasinya cukup serius,” tegasnya.
Selain itu, tim juga mengantongi informasi terkait dua lokasi yang diduga dikelola oleh oknum, yang kini juga disampaikan karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH). Kedua titik tersebut berada di Dusun Salu dan di sepanjang Jalan Poros Pattontongan, dengan lokasi yang tidak jauh dari kantor desa.
Sementara itu, Tim Advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros memastikan langkah hukum segera dilakukan. Seluruh data, termasuk titik lokasi dan alamat detail, telah dirampungkan.


“Setelah kami turun di setiap kecamatan di kabupaten Maros. Kami akan melaporkan secara resmi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan tim.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Sulawesi Selatan yang berpotensi merugikan negara serta mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Berbagai pihak kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan penindakan tegas, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika terbukti, praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
















