Penanggung Jawab Gudang, Camat, Polsek Hingga Ibu Desa Bungkam Atas Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Maros

Maros, Jejakkriminal– Dugaan keberadaan gudang rokok ilegal di Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kian menguat dan memicu sorotan publik. Gudang yang disebut-sebut menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi rokok merek “Oma Bold” itu diduga beroperasi tanpa izin resmi serta luput dari pengawasan aparat berwenang.

Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulawesi Selatan, Rizal, mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Ini bukan persoalan kecil. Ada potensi kerugian negara dari sektor cukai dalam jumlah besar. Kami mendesak aparat bertindak cepat, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Rizal.

Hasil investigasi mengungkap dugaan pola aktivitas terstruktur. Gudang di Kecamatan Tanralili diduga hanya difungsikan sebagai lokasi pengemasan (packing) secara tertutup, sementara kegiatan produksi disebut berada di wilayah Kecamatan Moncongloe.

Ironisnya, lokasi produksi tersebut dikabarkan tidak jauh dari kantor Polsek setempat. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat informasi terkait aktivitas tersebut telah beredar luas, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari aparat kepolisian.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pemerintah desa, camat setempat, serta kapolsek tidak membuahkan hasil. Ketiganya terkesan bungkam dan tidak memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan tim investigasi.

Sikap diam ini memicu sorotan tajam publik. Dalam kasus yang berpotensi merugikan negara, transparansi dan respons cepat seharusnya menjadi prioritas. Bungkamnya aparat dan pemerintah wilayah justru memunculkan kecurigaan adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum.

“Kalau benar lokasi produksi dekat dengan kantor aparat, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Aparat wajib memberi penjelasan terbuka ke publik,” tambah Rizal.

Di sisi lain, pihak pengelola gudang membantah adanya aktivitas produksi maupun operasional ilegal. Mereka mengklaim lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara, dan proses perizinan masih berjalan di pemerintah daerah.

“Tidak beroperasi, hanya tempat penyimpanan. Izin sementara diurus di Pemda,” ujar perwakilan gudang, Jumat (24/4/2026).

Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan warga sekitar. Sejumlah warga menyebut aktivitas di gudang berlangsung tertutup dengan lalu-lalang karyawan, terutama pada sore hari. Selain itu, bau menyengat yang diduga berasal dari proses produksi rokok juga kerap dikeluhkan.

“Beroperasi itu, Pak. Sore banyak karyawan keluar, dan kami terganggu bau rokok yang menyengat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Zona Merah Sulsel menegaskan agar aparat tidak hanya fokus pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mengusut aktor utama di balik dugaan jaringan rokok ilegal tersebut. Audit menyeluruh terhadap rantai distribusi, perizinan usaha, serta potensi keterlibatan oknum dinilai penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Desakan publik pun semakin menguat. Masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah konkret dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan adil. Jika tidak, kasus ini bukan sekadar dugaan rokok ilegal, tetapi juga menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum dan pemerintah di Kabupaten Maros.(*) tim zona merah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250