Jejak kriminal, Maros- Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek jalan lingkungan di Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Laporan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat. Minggu, 23/11/2205.
Ketua LIN Sulsel, Amir, menegaskan bahwa temuan dugaan pelanggaran ini merupakan hasil investigasi langsung di lapangan yang dilakukan timnya. Proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Kelola Kelurahan (DAKEL) tersebut dinilai tidak terlaksana sesuai kontrak.
Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 13/04.1012/SPK/DK/MD/VII/2025, pekerjaan proyek dipercayakan kepada CV. Susanto Constructiondengan nilai anggaran sebesar Rp 92 juta. Adapun volume pekerjaan yang tertuang dalam kontrak mencakup pembangunan jalan sepanjang 150 meter dengan lebar 4 meter.
Namun, hasil pengecekan lapangan oleh LIN Sulsel menunjukkan dugaan bahwa pekerjaan yang terealisasi hanya sekitar 4 meter x 50 meter, jauh di bawah ketentuan kontrak.
“Temuan kami sangat jelas memperlihatkan ketidaksesuaian antara dokumen teknis dan realisasi. Ini patut dipertanyakan,” ungkap Amir.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi pun menguatkan dugaan tersebut. Mereka menyebutkan bahwa ruas jalan tersebut sebelumnya sudah pernah dikerjakan. Pekerjaan yang dilakukan belakangan hanya berupa penambahan material sirtu (pasir dan batu) dan meratakan permukaan, tanpa peningkatan kualitas yang berarti.
Warga heran mengapa proyek lanjutan dengan anggaran puluhan juta rupiah hanya menghasilkan tambahan pekerjaan beberapa meter saja.
“Kalau anggarannya besar, mestinya hasilnya juga terlihat. Ini justru minim sekali,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketika dikonfirmasi, Lurah Mattirodeceng mengaku tidak mengetahui secara rinci teknis pelaksanaan proyek dan meminta agar pertanyaan diarahkan kepada pejabat teknis atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Meski begitu, Amir menilai bahwa sebagai penanggung jawab kegiatan, Lurah tetap memiliki kewajiban memastikan pelaksanaan proyek sesuai prosedur dan kontrak.
“Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lurah tetap memiliki tanggung jawab pengawasan. Jika ada pelanggaran, maka itu bagian dari kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
LIN Sulsel menyatakan akan segera membawa temuan ini ke APH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan audit menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan di Kelurahan Mattirodeceng.
“Kami mendesak APH untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan secara transparan. Bila ditemukan unsur korupsi, kami berharap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Amir.
LIN Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi anggaran dan pemberantasan korupsi di daerah.(*) team
Amir lin















