Hukum  

119 Warga Maros Jadi Korban Penipuan Rumah, LIDIK PRO Siap Kawal Hingga Tuntas

Maros, jejak👣kriminal— Harapan ratusan warga Maros untuk memiliki rumah impian berubah menjadi kekecewaan mendalam. Mereka menjadi korban dugaan penipuan proyek rumah dan tanah kavling yang melibatkan nama Ahmad Jaelani, melalui perusahaan bernama PT Daeng Cahaya Abadi.

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa sedikitnya 119 warga telah menyetorkan uang dalam jumlah besar dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku menawarkan proyek rumah dan kavling berlokasi strategis dengan harga terjangkau, namun setelah pembayaran dilakukan, pembangunan tak pernah terealisasi.

Dua korban bahkan telah membuat laporan resmi ke Polres Maros.

  • Laporan pertama dengan Nomor LP/B/306/X/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL, atas nama Irsan, warga Kecamatan Lau, mengaku menyerahkan uang Rp120 juta untuk kavling di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai.
  • Laporan kedua, LP/B/208/VII/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL, dilayangkan oleh Muh Fabiaye, warga Kelurahan Bontoa, dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penelusuran media, proyek tersebut tidak memiliki izin resmi maupun dasar hukum yang jelas. Diduga kuat, PT Daeng Cahaya Abadi hanya digunakan sebagai kedok untuk menarik minat pembeli.

Merespons hal itu, LIDIK PRO Kabupaten Maros bersama Aliansi Pejuang Keadilan menyatakan akan mengawal penuh kasus ini. Mereka menilai, banyaknya korban menjadi sinyal kuat bahwa praktik penipuan ini harus segera diusut tuntas oleh aparat hukum.

“Kami tidak akan diam. Kalau penanganannya lambat, kami akan turun ke lapangan untuk menuntut keadilan bagi para korban,” tegas Ismar, S.H., Ketua LIDIK PRO Kabupaten Maros, Kamis (23/10/2025).

 

Sementara itu, Muallimin B., Ketua Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros, menyebut kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pukulan terhadap rasa percaya masyarakat.

“Kami akan berdiri di sisi korban sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada pelaku yang lolos,” ujarnya.

Kasus dugaan penipuan proyek rumah ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Korban berharap Polres Maros segera memanggil dan memeriksa Ahmad Jaelani serta seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PT Daeng Cahaya Abadi.

(**)mr

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250