Jejak kriminal.co.id, 👣 Maros, Sulawesi selatan- Lembaga Anti Korupsi Celebes Law And Transparency (CLAT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan untuk mendesak proses perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DISKOMINFO Maros. (Rabu,21/5/25).
Kasus dugaan korupsi DISKOMINFO Maros terkait program Layanan Internet tahun 2021-2023 belum menemukan titik terang setelah satu tahun bergulir di Kejaksaan Negeri Maros.
Seleksi Pra Porprov Maros Dipertanyakan: Apakah Objektivitas dan Konsistensi Terjamin?
“Kami mendesak BPKP Sulsel untuk profesional, akuntabel, dan transparan dalam proses perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Diskominfo Maros dalam program Layanan Internet tahun 2021-2023, kasus ini telah lama bergulir namun belum ada kejelasan sampai saat ini.” ujar Kord. Advokasi dan Investigasi CLAT, Fahmi Sofyan.
DPC KSPSI Maros Soroti Dugaan TKA Ilegal dan Pelanggaran Hukum di Kawasan Industri
Pihak BPKP Sulsel menyatakan bahwa “proses perhitungan kerugian keuangan negara telah memasuki tahap penyusunan simpulan hasil dan akan menyampaikan hasil audit kepada pihak Kejari Maros dalam waktu satu bulan,”ungkap Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Barlian F Saragih.
Diketahui, dugaan skandal Tindak Pidana Korupsi DISKOMINFO Kabupaten Maros mulai tercium dari adanya pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang berbeda dari tahun sebelumnya dan diduga menyeret dua nama Kepala Dinas yakni Prayitno dan Andi Baso Arman pada periode 2021-2023.
Menurut Fahmi, tidak ada alasan bagi APH untuk melakukan tebang pilih dalam skandal tipikor tersebut “Yurisprudensi-nya jelas tertuang dalam Putusan MA Nomor 1381 K/Pid.sus/2025 menerangkan bahwa pejabat yang berwenang dalam eksekusi anggaran tetap dapat dimintai pertanggung jawaban hukum meskipun perencanaan dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
Kepala Dinas selaku pejabat bertanggung jawab atas eksekusi anggaran dalam realisasi program tidak bisa lepas dari pertanggung jawaban hukum sebab dalam proses pengadaan dimulai dari perencanaan, tender, pelaksanaan, pengawasan, dan pencairan anggaran.
“yang jadi persoalannya sudah jelas, ada dugaan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, berarti masalahnya bukan pada perencanaan tetapi pada tahap pengawasan dan pencairan anggaran. Kami harap APH tidak tebang pilih, usut tuntas pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,”tambah Fahmi.
Sumbangan Dibungkus Kesepakatan, Forum Pendidikan Soroti Praktik Komite SMAN 1 Maros
pihaknya menegaskan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk konsistensi CLAT dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dari bumi Sulawesi Selatan.(**) mr